Penyerahan Tahap 2 Kasus Perdagangan Kura-Kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta)

Thursday, 28 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kasus perdagangan tumbuhan  satwa liar (TSL) kura-kura moncong babi dan  kura-kura baniang coklat  telah sampai penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Rabu (20/04/2022).

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menerangkan bahwa pelaku dengan inisial MIH warga kota Payakumbuh sebelumnya telah diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar  pada tanggal 7 Maret dengan barang bukti 472 ekor kura kura Mocong Babi dari Papua (Carettochelys insculpta) dan 6 ekor Kura Kura Baning coklat (Manouria emys).

“Untuk barang bukti 6 (enam) ekor baniang coklat telah di lepasliarkan di Taman Hutan Raya (TAHURA Moh Hatta) yang berbatasan dengan Suaka Margasatwa (SM) Barisan, dan untuk barang bukti 472 ekor kura-kura moncong babi yang masih hidup sebanyak 282 ekor akan dikembalikan ke Papua tepatnya di Timika melalui BBKSDA Papua setelah mendapatkan izin dari Hakim,” kata Ardi.

Ardi menambahkan, untuk memperlancar proses pengiriman kura kura Moncong Babi, BKSDA Sumbar telah melakukan pelatihan penanganan kura kura moncong babi pada tanggal 7 April 2022 yang melibatkan BBKSDA Papua, BKSDA DKI, Polda Sumbar, Balai Karantina Ikan Padang dan NGO lokal.

“Semoga proses pengiriman berjalan lancar dari Bandara Minangkabau, transit di Bandara Soekarno Hatta hingga ke Timika,” pungkasnya.

Pelaku merupakan jaringan sindikat perdagangan internasional dan saat ini telah mendapatkan perhatian publik sehingga dalam penuntutannya dan putusan diharapkan menimbulkan efek jera terhadap tersangka. Kini, pelaku sudah dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.

Pelaku terancam pasal 21 ayat 2 huruf d juncto pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.

See also  Kapolsek Ciledug: Pernyataan Penjual Miras Oplosan Hoax, Kami Mau Diadu Dengan Wartawan

“Saya berharap kasus ini berjalan dengan lancar, pelaku mendapatkan vonis yang maksimal agar menimbulkan efek jera terhadap penjual dan jaringannya. Saya juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang dilindungi,” kata Ardi.

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

News

Bahlil Beberkan PNBP ESDM 2025 Lampaui Target

Friday, 9 Jan 2026 - 13:24 WIB

ilustrasi / foto ist

Politik

Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi

Friday, 9 Jan 2026 - 09:23 WIB

Berita Terbaru

Gerak Cepat Kementerian PU Tangani Sungai Muara Pisang Pascabanjir

Friday, 9 Jan 2026 - 09:07 WIB