Penyerahan Tahap 2 Kasus Perdagangan Kura-Kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta)

Thursday, 28 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kasus perdagangan tumbuhan  satwa liar (TSL) kura-kura moncong babi dan  kura-kura baniang coklat  telah sampai penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Rabu (20/04/2022).

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menerangkan bahwa pelaku dengan inisial MIH warga kota Payakumbuh sebelumnya telah diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar  pada tanggal 7 Maret dengan barang bukti 472 ekor kura kura Mocong Babi dari Papua (Carettochelys insculpta) dan 6 ekor Kura Kura Baning coklat (Manouria emys).

“Untuk barang bukti 6 (enam) ekor baniang coklat telah di lepasliarkan di Taman Hutan Raya (TAHURA Moh Hatta) yang berbatasan dengan Suaka Margasatwa (SM) Barisan, dan untuk barang bukti 472 ekor kura-kura moncong babi yang masih hidup sebanyak 282 ekor akan dikembalikan ke Papua tepatnya di Timika melalui BBKSDA Papua setelah mendapatkan izin dari Hakim,” kata Ardi.

Ardi menambahkan, untuk memperlancar proses pengiriman kura kura Moncong Babi, BKSDA Sumbar telah melakukan pelatihan penanganan kura kura moncong babi pada tanggal 7 April 2022 yang melibatkan BBKSDA Papua, BKSDA DKI, Polda Sumbar, Balai Karantina Ikan Padang dan NGO lokal.

“Semoga proses pengiriman berjalan lancar dari Bandara Minangkabau, transit di Bandara Soekarno Hatta hingga ke Timika,” pungkasnya.

Pelaku merupakan jaringan sindikat perdagangan internasional dan saat ini telah mendapatkan perhatian publik sehingga dalam penuntutannya dan putusan diharapkan menimbulkan efek jera terhadap tersangka. Kini, pelaku sudah dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.

Pelaku terancam pasal 21 ayat 2 huruf d juncto pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.

See also  Tinjau Stadion Kanjuruhan, Jokowi: Tata Kelola Persepakbolaan Indonesia Harus Diperbaiki

“Saya berharap kasus ini berjalan dengan lancar, pelaku mendapatkan vonis yang maksimal agar menimbulkan efek jera terhadap penjual dan jaringannya. Saya juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang dilindungi,” kata Ardi.

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB