Penyerahan Tahap 2 Kasus Perdagangan Kura-Kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta)

Thursday, 28 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kasus perdagangan tumbuhan  satwa liar (TSL) kura-kura moncong babi dan  kura-kura baniang coklat  telah sampai penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Rabu (20/04/2022).

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menerangkan bahwa pelaku dengan inisial MIH warga kota Payakumbuh sebelumnya telah diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar  pada tanggal 7 Maret dengan barang bukti 472 ekor kura kura Mocong Babi dari Papua (Carettochelys insculpta) dan 6 ekor Kura Kura Baning coklat (Manouria emys).

“Untuk barang bukti 6 (enam) ekor baniang coklat telah di lepasliarkan di Taman Hutan Raya (TAHURA Moh Hatta) yang berbatasan dengan Suaka Margasatwa (SM) Barisan, dan untuk barang bukti 472 ekor kura-kura moncong babi yang masih hidup sebanyak 282 ekor akan dikembalikan ke Papua tepatnya di Timika melalui BBKSDA Papua setelah mendapatkan izin dari Hakim,” kata Ardi.

Ardi menambahkan, untuk memperlancar proses pengiriman kura kura Moncong Babi, BKSDA Sumbar telah melakukan pelatihan penanganan kura kura moncong babi pada tanggal 7 April 2022 yang melibatkan BBKSDA Papua, BKSDA DKI, Polda Sumbar, Balai Karantina Ikan Padang dan NGO lokal.

“Semoga proses pengiriman berjalan lancar dari Bandara Minangkabau, transit di Bandara Soekarno Hatta hingga ke Timika,” pungkasnya.

Pelaku merupakan jaringan sindikat perdagangan internasional dan saat ini telah mendapatkan perhatian publik sehingga dalam penuntutannya dan putusan diharapkan menimbulkan efek jera terhadap tersangka. Kini, pelaku sudah dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.

Pelaku terancam pasal 21 ayat 2 huruf d juncto pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.

See also  Menkopolhukam, Mohon Jangan lemahkan PPATK...

“Saya berharap kasus ini berjalan dengan lancar, pelaku mendapatkan vonis yang maksimal agar menimbulkan efek jera terhadap penjual dan jaringannya. Saya juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang dilindungi,” kata Ardi.

Berita Terkait

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi
Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga Tidak Melanggar Peraturan Perundang-undangan
Banyak Persoalan Hukum di Sumut Belum Tuntas, Soal Serobot Tanah hingga Korupsi
Polemik Aturan Pembatasan Angkutan Barang, LaNyalla Minta Diskresi Diperluas
Haidar Alwi: Mahasiswa Harus Berdialog, Bukan Hanya Menolak RUU TNI.

Berita Terkait

Sunday, 20 April 2025 - 12:53 WIB

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

Monday, 14 April 2025 - 18:25 WIB

Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Thursday, 10 April 2025 - 10:33 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina

Thursday, 10 April 2025 - 10:17 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi

Thursday, 10 April 2025 - 07:22 WIB

Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga Tidak Melanggar Peraturan Perundang-undangan

Berita Terbaru