Neraca Komoditas, Upaya Cegah Korupsi Impor Pangan

Tuesday, 31 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat akibat tidak adanya transparansi tentang komoditas, banyak pelaku usaha dan penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jadi keynote speaker pada Talkshow Neraca Komoditas dalam rangkaian acara LNSW FEST 2022 di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta (30/05).

“Seperti kasus impor daging dan kasus impor gula yang ditangani KPK, itu akibat belum adanya kejelasan di sektor komoditas nasional,” jelas Ghufron.

Dalam paparannya, Ghufron menyoroti juga kepastian regulasi dan hal lain yang sangat dibutuhkan bagi semua pihak terkait. “Produsen seperti petani dan nelayan, para pelaku perdagangan ekspor impor dan negara sebagai administrator yang memberikan izin ekspor impor maupun kebijakan-kebijakan baik fiskal dan moneter dalam kerangka mengontrol neraca komoditas di Indonesia ini,” paparnya.

KPK melalui Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (STRANAS PK) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan melalui Lembaga Nasional Single Window (LNSW), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta kementerian dan lembaga terkait lainnya telah berhasil mengembangkan salah satu sistem database nasional. Data serta informasi yang menggambarkan sisi produksi dan sisi konsumsi dari beberapa komoditas ekspor dan impor Indonesia yang sangat penting terangkum di dalamnya.

Sistem database nasional ini disebut neraca komoditas, sistem data yang sangat komprehensif dan real time dari komoditas. Neraca komoditas telah menerbitkan tiga fungsi utama, yaitu penerbitan persetujuan impor, penerbitan persetujuan ekspor dan juga sekaligus sebagai acuan data produksi dan konsumsi serta acuan untuk pengembangan industri nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga menjadi keynote speaker di acara tersebut menjelaskan, data dari neraca komoditas akan menjadi referensi tunggal bagi pemerintah dalam memberikan izin ekspor dan impor kepada para pelaku usaha. “Neraca ini berlaku sebagai patokan yang dijadikan referensi untuk para pelaku usaha idalam memperoleh bahan baku dan bahan penolong yang dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan usaha mereka,” jelasnya.

See also  Haidar Alwi Luruskan Narasi yang Menyerang Kapolri Imbas Kasus Vina Cirebon

Dia menambahkan, saat ini memang implementasi neraca komoditas baru mencakup 5 komoditas penting yaitu beras, gula, garam, daging lembu dan ikan. Komoditas itu telah terstandarisasi di setiap lembaga dan kementerian terkait. “Dengan neraca komoditas tidak perlu lagi ada rekomendasi teknis dari lembaga dan kementerian yang terkait dengan proses ekspor impor sehingga prosesnya lebih sederhana. Dan ini tentu mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menciptakan pelanggaran dan korupsi,” papar Sri Mulyani. 

Nurul Ghufron berharap neraca komoditas ini mampu memberikan kepastian. Kepastian kebutuhan bangsa terhadap komoditas tersebut dan kepastian berapa tingkat produksinya. “Sehingga jika terdapat gap antara supply dan demand kemudian kita bisa melakukan impor. Impor yang dilakukan pun jelas baik dari jumlahnya maupun dari waktunya. Dengan ini kita melindungi para penyelenggara negara agar tidak lagi mendapat bisikan atau godaan untuk disuap,” harap Ghufron.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Kebut Pemulihan Konektivitas di Aceh

Sunday, 26 Jul 2026 - 01:39 WIB