DAELPOS.com – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo mengungkapkan, jumlah anggota yang sudah terdaftar resmi dalam database PERIKHSA sudah mencapai lebih dari 300 anggota. Nantinya, di setiap daerah yang sudah memiliki minimal 20 anggota, akan dibentuk DPD PERIKHSA. Sehingga pembinaan terhadap pemilik izin khusus senjata api bela diri bisa dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan.
“Sebagai bagian dari upaya pembinaan, PERIKHSA bersama International Defensive Pistol Association (IDPA) akan menyelenggarakan Lomba Asah Ketrampilan Menembak, pada Agustus 2022. Sebelumnya, pada akhir Juni dan awal Juli 2022, PERIKHSA akan kembali menyelenggarakan Seminar Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri, bersama Badan Intelijen dan Keamanan Polri serta IDPA. Melanjutkan kesuksesan seminar Aspek Hukum yang telah diselenggarakan pada Maret 2022 lalu, untuk memberikan edukasi mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api bela diri. Dari aspek hukum administrasi, misalnya tentang perijinan; dan dari aspek hukum pidana, misalnya tentang delik-delik penyalahgunaan senjata api serta sanksi yang dapat, atau yang tidak dapat diterapkan,” ujar Bamsoet usai menghadiri Member Gathering sekaligus Halal Bi Halal PERIKHSA, di Kantor Sekretariat PERIKHSA, Jakarta, Jumat (3/6/22).
Para pengurus PERIKHSA yang hadir antara lain, Ketua Harian R. C. Eko Santoso Budianto, Bendahara Umum Steven Djajadiningrat, Ketua Bidang Dana Budiono Salim, Ketua Bidang Humas Nicolas Kesuma, dan Ketua Bidang Kesehatan Erawan.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, PERIKHSA secara rutin juga menggelar latihan menembak kepara para anggotanya. Mengingat kemampuan menembak merupakan skill yang harus selalu diasah. Jika tidak dilatih secara berkala, dikhawatirkan terjadi penurunan.akurasi daya tembak. Selain itu, sebagai bagian lifestyle, PERIKHSA sudah bekerjasama dengan brand jam tangan Luminox, memproduksi jam tangan limited edition untuk para anggota PERIKHSA.
“Kita akan melakukan MoU dengan PERBAKIN untuk menyewa salah satu lapangan tembaknya agar bisa digunakan secara rutin di hari dan jam tertentu, sebagai tempat latihan menembak bagi anggota PERIKHSA. Dengan memiliki agenda resmi latihan, para anggota bisa rutin datang untuk saling bersilaturahim. Sekaligus berdiskusi dan tukar pikiran, mendatangkan pihak kepolisian sebagai narasumber, hingga para pelaku usaha senjata api untuk mengetahui perkembangan terkini seputar persenjataapian,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, PERIKHSA senantiasa mendukung berbagai langkah dan kebijakan yang dilakukan pemerintah serta institusi kepolisian dalam rangka meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan literasi hukum bagi setiap pemilik izin senjata api beladiri. PERIKHSA juga mendorong upaya penegakan hukum yang lebih optimal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi kasus ‘koboi jalanan’ dan arogansi dari pemilik senjata api ilegal, penyalahgunaan senjata api untuk aksi kriminalitas dapat semakin ditekan dan perdagangan senjata api ilegal dapat diberantas
pendataan secara lengkap siapa saja yang sudah mendapatkan izin kepemilikan senjata api bela diri, by name by address, untuk kemudian kita ajak bergabung dalam organisasi PERIKHSA. Selain juga kita bangun database yang kuat, sehingga jika ada pemilik yang menyalahgunakan izin khusus penggunaan senjata api bela diri, bisa segera dikenakan sanksi. Karena pada prinsipnya, izin kepemilikan senjata api adalah untuk membela diri, bukan untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan,” pungkas Bamsoet.