Jampidum Setuju Penghentian Perkara lewat Restorative Justice

Wednesday, 22 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

“Adapun 10 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” kata Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (22/6/2022).

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun 10 berkas perkara yang dihentikan yakni:

1. Tersangka Wardani bin Anang Badarani dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.

2. Tersangka Markani als Umar bin Arpawi dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

See also  Geledah Kementerian ESDM, Bareskrim Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik

3. Tersangka Muhammad Ayub Saputra bin Damsikin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka I Hadi Sopyan alias Waing Ad Me (alm) dan tersangka II Riki Sopyan dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Indra Wibawa Hanyani dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 356 ke-2 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga inti.

6. Tersangka Slamet bin Jais dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7. Tersangka Rizky Hendra Pratama bin Cucuk Supriyadi dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Putu Juniawan bin Putu Lanus dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan.

9. Tersangka Bernard Kurniawan Setiabudi Chandra bin Willem Irianto dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka Kholis Ardiyanto alias Kholis bin Suratno dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1), (4) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini sesuai berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan

Thursday, 11 Jun 2026 - 08:08 WIB