DAELPOS.com – Monitoring secara khusus pengelolaan pertambangan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Nusa Tenggara Barat, untuk mengantisipasi lemahnya pengawasan karena resentralisasi kewenangan pertambangan. Kegiatan ini dilakukan antara lain melalui rapat koordinasi dan monitoring atas pengelolaan pertambangan di wilayah Nusa Tenggara Barat selama sepekan Senin – Jumat, (20-24/6) lalu.
“Maraknya tambang ilegal, isu lingkungan dan ketidakpatuhan pelaku usaha yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara dan lingkungan baik di tingkat pusat maupun daerah, juga menjadi perhatian KPK,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Sektor Sumber Daya Alam Wilayah V KPK Dian Patria di Kantor Gubernur NTB, Senin (20/6).
Dalam kesempatan itu, Dian menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 14 Pemegang IUP yang terdata di Kementerian ESDM, namun tercatat tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Separuh di antaranya sudah selesai masa berlaku izinnya.
“Jika demikian, bagaimana mereka akan memenuhi kewajibannya? Mestinya sedari awal pemberi izin tidak meloloskan permohonan yang bersangkutan, jika tidak melampirkan bukti NPWP yang benar,” imbuh Dian.
Terkait persoalan pajak, Kepala Kantor Perwakilan Dirjen Pajak Wilayah Nusa Tenggara, Samsinar mengatakan bahwa persoalan lolosnya pemegang IUP dari kewajiban pembayaran pajak karena belum diterapkannya Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam pemberian izin baru dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan. Selain itu, Samsinar juga mengatakan bahwa ketiadaan basis data pajak membuat Petugas Pajak tidak bisa memastikan apakah jumlah pajak yang dibayarkan sudah benar.
Setali tiga uang, Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga mengeluhkan minimnya kontribusi dari sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dalam rapat koordinasi yang difasilitasi oleh KPK Rabu (22/6), terungkap bahwa pihak kontraktor Bendungan Sila di Sumbawa belum melunasi kewajiban Pajak MBLB nya. Pihak PT Nindya Karya sebagai salah satu bagian dari konsorsium akhirnya menyepakati pelunasan pembayaran pajak MBLB sekitar Rp 1,3 Miliar sampai dengan Agustus tahun ini.
Demikian juga dengan PT Brantas Abhipraya (Persero) juga berjanji akan sesegera mungkin melunasi tagihan Pajak MBLB ke Pemkab Sumbawa. Menurut Kabid Bapenda Kab. Sumbawa Barat Marga Rayes, terdapat potensi pajak galian C pada PT. Brantas Abhipraya sebesar Rp. 45 Milyar yang belum dibayarkan.
Di Kabupaten Dompu, Wakil Bupati Syahrul Parsan menyampaikan mestinya ada komitmen kuat dari pelaku usaha untuk membayarkan kewajibannya kepada Pemda.
“Keberadaan PT Sumbawa Mining Timur di Kabupaten Dompu diharapkan dapat memberikan kontribusi langsung kepada pemda, termasuk dalam pembayaran pajak MBLB, hotel dan restoran,” ujar Syahrul dalam rapat terpisah antara PT Sumbawa Mining Timur dengan Pemda Dompu, yang juga dihadiri KPK dan dinas ESDM Provinsi NTB, Kamis (23/6).
Persoalan penerimaan dari sektor pertambangan selalu menjadi konsern KPK. Hal ini sejalan dengan amanah UUD 1945 dan kewajiban KPK untuk mencegah korupsi dan kerugian keuangan negara. Bagi KPK, persoalan pajak daerah merupakan hal penting karena selama ini kemandirian fiskal di daerah termasuk di NTB yang masih dalam zona kuning. Sehingga upaya untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor perpajakan menjadi penting.
“Kita sama-sama membantu. Daerah membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan sebaliknya perusahaan melaksanakan kewajibannya kepada daerah,” tegas Dian dalam setiap pertemuan selama Korsup Pertambangan di NTB.