KPK Terima Asset Recovery Perkara KTP Elektronik Senilai Rp86 Miliar

Monday, 27 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dana sebesar USD5.956.356,78 atau setara Rp86.664.991.149 dari US Marshall, yang berasal dari asset recovery penanganan tindak pidana korupsi KTP Elektronik (e-KTP).  Pemberian ini diserahkan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/6).

Hadir pada kegiatan ini Ketua KPK Firli Bahuri, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana, Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, serta Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu. Hadir pula Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia H.E. Sung Y. Kim, Legal Attach FBI Robert Lafferty, Supervisory Special Agent FBI John Pae, beserta jajaran dari USAID.

Dalam sambutannya, Firli menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah AS yang telah membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya pada penanganan perkara e-KTP. Dimana asset recovery-nya ini selanjutnya telah disetorkan KPK ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Jumat (10/6). “Banyak hasil nyata yang telah kita capai dalam implementasi kerja sama antara kedua negara khususnya di bidang penindakan, dan salah satu wujud nyatanya adalah penyelesaian perkara e-KTP,” kata Firli.

Sementara itu H.E. Sung Y. Kim menjelaskan pengembalian aset ini menunjukkan kemitraan yang sangat baik antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam upaya memerangi korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan. “Ini salah satu contoh konkret bagaimana kedua negara saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama dalam pemberantasan korupsi,” kata Sung Y. Kim.

Kedutaan Besar AS untuk Indonesia juga berkomitmen memberikan dukungannya kepada KPK dengan pelatihan dan pengembangan kapasitas melalui Anti-Corruption Leraning Center (ACLC), Indonesia Integrity Initiative, serta kerja sama lainnya guna meperkokoh hubungan Indonesia-AS. “Hal ini penting mengingat Indonesia dan AS merupakan dua negara demokrasi terbesar di dunia dan sudah sepatutnya menunjukkan komitmen kepada dunia terkait pemberantasan korupsi,” tutup Sung Y. Kim.

See also  Hukum

Selanjutnya KPK akan memanfaatkan dana hasil asset recovery ini untuk mendukung penanganan perkara dan membangun budaya antikorupsi. Sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.

Berita Terkait

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terbaru