Polri Tegaskan Perkara Penipuan Investasi Rp.15,9 Triliun Tetap Berjalan

Tuesday, 28 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Polri menegaskan kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya masih tetap berjalan, meskipun para tersangka bebas dari rumah tahanan (rutan) lantaran masa tahanannya telah habis.

Adapun dua tersangka yang bebas dari penahanan Rutan ialah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Sementara satu orang tersangka yakni Manajer Direktur KSP, Suwito Ayub masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi petunjuk terakhir yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022).

Dedi menjelaskan, para tersangka bebas karena JPU menyatakan barang bukti belum lengkap untuk dilanjutkan ke persidangan. Henry dan June menjalani tahanan sejak 25 Februari 2022 sampai 24 Juni 2022.

Polri pun akan terus berkoordinasi intensif dengan JPU dalam upaya pemenuhan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara hingga tuntas dan dinyatakan lengkap.

Dedi menyatakan, akan terus mengakomodir laporan para korban lain yang belum terakomodir dalam penyidikan yang telah berjalan dengan melakukan penyidikan secara parsial sesuai dengan tempus dan locus masing-masing laporan polisi.

“Kami akan melakukan upaya paksa dalam upaya kasus lain yang dipandang perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, serta melakukan pengawasan terhadap mobilitas dan keberadaan para tersangka,” tegas Dedi.

Selain itu, Polri juga melakulan pencekalan terhadap para tersangka untuk mencegah tersangka ke luar negeri, serta mengintensifkan koordinasi dengan Interpol terhadap tersangka Suwito terkait penerbitan red notice.

Menurut Dedi, KSP diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin dan yang berujung pada gagal bayar.

Polri pun telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan aset yang diduga sebagai hasil kejahatan senilai Rp. 2,178 triliun. Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.

See also  Polri Usut Pihak yang Bantu Lindungi Dito Bisa Kena Pidana

“Mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp 15,9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 investor,” ungkap Dedi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun.

Dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Diancam dengan pidana penjara paling lama selama 20 tahun.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru