Masyarakat Harus Berperan Aktif dalam Perangi Mafia Tanah

Tuesday, 19 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

DAELPOS.com – Rakyat Indonesia pasti sepakat bahwa mafia tanah merupakan musuh bersama yang harus segera ditumpas. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam melayani masyarakat di bidang pertanahan, sangat berkomitmen untuk memberantas mafia tanah hingga ke akarnya. Salah satu langkah nyata yang dilakukan, yakni bersama Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang kemudian berhasil mengungkap kasus-kasus kecurangan yang mencuat belakangan ini.

Juru Bicara Menteri ATR/Kepala BPN, T. Hari Prihatono mengatakan, untuk memerangi mafia tanah, Kementerian ATR/BPN tidak bisa berdiri sendiri. Dibutuhkan peran dari seluruh pihak. “Kementerian ATR/BPN di samping melakukan pengawasan secara internal, juga menggunakan pola multilayer overside, baik itu dengan pemerintah daerah, maupun juga dengan institusi negara yang lain, kementerian/lembaga dan juga mendorong pada masyarakat,” ujar T. Hari Prihatono saat diwawancarai secara daring pada acara Apa Kabar Indonesia Malam, di TV One, Sabtu (16/07/2022).

T. Hari Prihatono mengatakan, ada beberapa cara agar masyarakat bisa terhindar dari berbagai modus kejahatan mafia tanah. Langkah pertama, yakni dengan menandai dan memberi batas tanah yang sudah dimiliki. “Masyarakat wajib menjaga tanahnya terutama kalau itu tanah-tanah yang statusnya kosong, tidak ditempati. Sebaiknya itu diberi plang kepemilikannya, mungkin lebih baik ada bangunan di atasnya, dan ada yang menjaga agar itu tidak jadi objek yang diterobos mafia-mafia tanah,” jelas Juru Bicara Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.

Langkah kedua yang bisa dilakukan, yakni menyimpan sertipikat tanah sebaik mungkin, sehingga tidak bisa diakses oleh orang yang tak berkepentingan. “Sebaiknya (sertipikat, red) tidak diserahkan atau kemudian bisa diakses oleh orang lain, karena apabila ini terjadi pindah tangan bisa terjadi berbagai macam hal,” lanjutnya.

See also  Kejari Jakarta Barat Terima Pembayaran Denda Rp 3 M dalam Perkara Tindak Pidana Perbankan

“Hal lain yang bisa dilakukan masyarakat berkaitan dengan sertipikasi dan sebagainya, yaitu dapat mengunduh aplikasi yang kami siapkan, yaitu aplikasi Sentuh Tanahku. Di aplikasi itu memang sengaja dibuat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pertanahan,” terang T. Hari Prihatono.

Berita Terkait

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi
Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga Tidak Melanggar Peraturan Perundang-undangan
Banyak Persoalan Hukum di Sumut Belum Tuntas, Soal Serobot Tanah hingga Korupsi
Polemik Aturan Pembatasan Angkutan Barang, LaNyalla Minta Diskresi Diperluas
Haidar Alwi: Mahasiswa Harus Berdialog, Bukan Hanya Menolak RUU TNI.
Ditjen Gakkum Gagalkan 2 Pelaku Penyelundupan 94 Spesimen TSL
Senator Azhari Cage Kutuk Oknum TNI Pembunuh Agen Mobil di Aceh Utara

Berita Terkait

Thursday, 10 April 2025 - 10:33 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina

Thursday, 10 April 2025 - 10:17 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi

Thursday, 10 April 2025 - 07:22 WIB

Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga Tidak Melanggar Peraturan Perundang-undangan

Friday, 28 March 2025 - 23:26 WIB

Banyak Persoalan Hukum di Sumut Belum Tuntas, Soal Serobot Tanah hingga Korupsi

Friday, 21 March 2025 - 20:09 WIB

Polemik Aturan Pembatasan Angkutan Barang, LaNyalla Minta Diskresi Diperluas

Berita Terbaru

foto istimewa

Megapolitan

Pramono Anung Minta Satpol PP Bertindak Sesuai Kewenangan

Friday, 11 Apr 2025 - 10:03 WIB