Soal Kampanye di Kampus, Ini Catatan dari PAN

Tuesday, 26 July 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa PAN setuju dan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan peserta pemilu dapat berkampanye di kampus. Namun dalam pelaksanaan nantinya PAN memberikan sejumlah catatan yang harus diperhatikan terkait wacana tersebut.

“Pertama, setiap kampus dan lembaga pendidikan yang akan mengundang peserta pemilu dan calon harus membuat pakta integritas akan bertindak adil dan jujur, menjunjung tinggi marwah universitas sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan moralitas akademis, obyektif, dan inklusif,” kata Viva, dilansir dari Republika.co.id, Senin (25/7/2022).

Kemudian yang kedua, Viva mengungkapkan bahwa tujuan peserta pemilu berkampanye di kampus atau lembaga pendidikan adalah untuk meningkatkan partisipasi serta kesadaran politik mahasiswa sebagai pemilih cerdas dan mandiri, tidak golput dan skeptis.

Selain itu kampanye di kampus dinilai penting dilakukan agar mereka sebagai calon pemilih dapat mengetahui dan memahami visi, misi, program, dan janji politik dari peserta pemilu dan calon legislatif.

“Agar jika mereka menang atau terpilih ada catatan dan rekam janji yang harus ditunaikan,” ucapnya.

Ketiga, kampanye di kampus juga mendekatkan calon pemilih kepada peserta pemilu atau caleg melalui kampanye model diskusi. Menurutnya hal tersebut akan semakin meningkatkan kualitas pemilu.

“PAN saat ini sedang mengkaji bahan dan materi kampanye di kampus atau lembaga pendidikan untuk mendekatkan diri dengan basis konstituen dan agar pelembagaan demokrasi semakin berkualitas dengan terwujudnya pemilu yang berintegritas,” terangnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyhari menegaskan bahwa kegiatan kampanye di lingkungan kampus diperbolehkan. Mengacu pada Pasal 280 ayat (1) h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Hasyim menjelaskan bahwa yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

See also  KPK Harmonisasi Aturan Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi
Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin
Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang

Berita Terkait

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Friday, 20 March 2026 - 14:02 WIB

Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran

Monday, 9 February 2026 - 16:54 WIB

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”

Wednesday, 14 January 2026 - 18:12 WIB

BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi

Friday, 9 January 2026 - 09:23 WIB

Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi

Berita Terbaru