Pemprov DKI Gelar Seminar Masa Depan Pemberdayaan Kampung Jakarta

Wednesday, 3 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta melaksanakan seminar publik dengan tajuk ‘Masa Depan Pemberdayaan Kampung Kota di Jakarta’ secara hybrid dan disiarkan melalui kanal Youtube DKI Jakarta, pada Rabu (3/8). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penjaringan aspirasi publik dan langkah-langkah perubahan yang diselenggarakan selama lima tahun terakhir. 

Seminar publik ini mengundang berbagai narasumber dan pakar untuk memperkaya pengetahuan publik tentang penataan kampung di Jakarta serta mendengar pengalaman penataan beberapa kota di negara lain. Narasumber yang hadir di antaranya adalah Leilani Farha, Mantan Pelapor Khusus PBB untuk Hak Atas Perumahan dan Rumah Layak, Somsook Boonyabancha, Pendiri Community Organizations Development Institute (CODI) Thailand, Nurul Wajah Mujahid, Koordinator Bidang Perumahan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta para penanggap dari praktisi dan akademisi perumahan dan permukiman di Indonesia.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinisi DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan bahwa seminar publik ini diselenggarakan untuk menjaring masukan dari masyarakat dan para ahli agar mempersiapkan peta jalan penataan kampung Jakarta di masa yang akan datang. “Kami tengah menyusun Peraturan Gubernur mengenai perumahan, yang mana disarikan dari pengalaman dan pembelajaran penataan kampung yang sudah dilakukan selama 5 tahun terakhir dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku. Harapannya, masukan dari masyarakat dapat memperkaya Rancangan Pergub (Rapergub) ini,” jelas Sarjoko.

Langkah Gubernur DKI Jakarta dalam menempatkan hunian sebagai hak asasi dipuji oleh salah satu narasumber Seminar Publik yaitu Mantan Pelapor Khusus PBB untuk Hak Atas Perumahan dan Rumah Layak, Leilani Farha. “Saya mengapresiasi Gubernur beserta jajaran karena telah memiliki langkah dan terobosan yang konsisten dalam menempatkan hunian sebagai hak asasi manusia dan menempatkan hak asasi dalam pendekatan pembangunan perumahan,” ungkapnya. 

See also  Soekarno Kembali Maju Dalam Bursa Ketua RW di Kabupaten Bogor

Tidak hanya menempatkan perumahan sebagai hak asasi, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah pendekatan untuk tidak lagi melakukan penggusuran dalam 4 tahun terakhir juga mendapatkan apresiasi. Menurut Leilani, penggusuran paksa adalah pelanggaran Hak Asasi atas Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. Langkah ini dinilainya sudah sangat tepat, serta mengakui kampung sebagai bagian dari kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah mengakui kampung sebagai bagian dari hunian di Jakarta melalui Rencana Detail Tata Ruang.

Leilani Farha yang pernah mengunjungi Jakarta pada 2017 juga mengapresasi langkah pelibatan publik yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan Community Action Plan dan Community Implementation Project. “Usaha untuk memastikan bahwa masyarakat bisa terlibat langsung dalam merencanakan lingkungan mereka dan memiliki kapasitas untuk memengaruhi kebijakan yang akan mempengaruhi kondisi hidup mereka adalah langkah penting dalam melihat perumahan sebagai hak asasi,” imbuhnya. 

Sementara itu, Somsook Boonyabancha, Pendiri Community Organizations Development Institute/CODI (Thailand) turut berbagi pengalaman mengenai langkah penataan kota dan perbaikan lingkungan tempat tinggal di Thailand. Ia mengatakan, ada dua pendekatan dalam membangun perumahan, yakni  pertama melalui pendekatan perbaikan daerah padat penduduk yang dimulai dari kondisi eksisting untuk merekonstruksi rumah yang terjangkau bersama dengan komunitas yang ada di lokasi tersebut dan menemukan solusi bersama yang tepat untuk warga di daerah padat penduduk. Kedua, pendekatan dari suplai membangun rumah untuk para pembeli, dalam hal ini menemukan orang yang tepat untuk tinggal di rumah yang baru dibangun tersebut. 

“CODI adalah organisasi di bawah Pemerintah Thailand yang mengurus tentang perbaikan tempat tinggal masyarakat. CODI memperbaiki tempat tinggal warga dari kekumuhan, menemukan solusi atas permasalahan yang berkaitan dengan tanah, sosial, keuangan, bahkan hukum. Semua dilihat secara bersamaan dan terintegrasi untuk menemukan solusi dari permasalahan tersebut,” ungkapnya. 

See also  Pemprov DKI Gelar Malam Muda Mudi Jakarta Kota Global

Lebih lanjut, Somsook juga menyebut bahwa dibutuhkan komunikasi dan kolaborasi dengan warga beserta komunitas untuk merencanakan perbaikan kampung padat penduduk, melibatkan profesional/pakar, sehingga masyarakat di kampung bisa lebih memperbaiki kualitas hidupnya. Kolaborasi tersebut mulai dari merencanakan dan membangun tempat tinggal yang layak, menata sistem keuangan agar mandiri, hingga membesarkan anak di lingkungan yang baik.

“Dalam memperbaiki lingkungan tempat tinggal, dapat sesederhana menghilangkan kekumuhan, bisa juga memungkinkan rekonstruksi atas bangunan eksisting, maupun relokasi. Ini juga dilihat dari kondisi lingkungan dan kesiapan masyarakatnya,” ujarnya. 

Di samping itu, Koordinator Bidang Perumahan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Nurul Wajah Mujahid, menyarankan, daerah-daerah lain bisa meniru pembangunan kampung kota di Jakarta. “Pembangunan sosial ekonomi, bukan hanya rumah saja,” pujinya tentang pembangunan Kampung Susun Akuarium yang disebutnya ‘pecah telur’, karena melibatkan partisipasi dan kolaborasi warga setempat (Community Action Plan/CAP). Menurutnya, tiga kunci yang harus terus diperjuangkan pemerintah daerah dalam penataan permukiman masyarakat miskin kota, yakni: 1. Pendampingan dan pemberdayaan, 2. Penyediaan lahan, 3. Pendanaan dan pembiayaan.

Untuk diketahui, dalam 5 tahun terakhir, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan kegiatan perencanaan penataan kampung melalui Community Action Plan (CAP) di 226 RW, merealisasikan kegiatan Community Implementation Project (CIP) di 220 RW, pembangunan 4 kampung susun sebagai percontohan peningkatan kualitas hunian di masa depan, kolaborasi bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi  dan UKM DKI Jakarta dalam mendirikan Koperasi Kampung Kota, juga bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Kolektif untuk lebih dari 7.500 rumah yang diberikan kepada koperasi warga. Ini semua menjadi bagian dari upaya penataan kampung berbasis pemberdayaan masyarakat.

See also  Gus Halim: Perangkat Desa Butuh Kejelasan Status dan Pola Kerja

Berita Terkait

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD
GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI
PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara
GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 17:22 WIB

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.

Tuesday, 11 August 2026 - 16:55 WIB

Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas

Monday, 3 August 2026 - 16:20 WIB

Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Sunday, 2 August 2026 - 18:19 WIB

GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI

Monday, 20 July 2026 - 22:10 WIB

PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara

Berita Terbaru

foto ist

News

BEM UI Serukan 8 Tuntutan di Bundaran HI

Tuesday, 18 Aug 2026 - 18:46 WIB