Lindungi Konsumen dengan Gerakan Konsumen Cerdas, Pemprov DKI Kerja Sama dengan YLKI

Tuesday, 9 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta melakukan penandatanganan kerja sama swakelola tipe III dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pada Senin (8/8) untuk kegiatan “Pembinaan Gerakan Konsumen Cerdas”. 

Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pelaksanaan kegiatan “Pembinaan Gerakan Konsumen Cerdas” ini dilakukan selama 2 (dua) bulan, yakni mulai 8 Agustus – 8 Oktober 2022. Peserta kegiatan ini adalah mahasiswa dari 4 perguruan tinggi, yakni Universitas Indonesia, Universitas Al Azhar, Universitas Pembangunan Nasional dan Universitas Pancasila. Dengan pendekatan kegiatan ke lingkungan akademisi ini diharapkan dapat membangun kesadaran kritis mahasiswa sebagai konsumen.

“Kerja sama antara Pemprov DKI dengan organisasi kemasyarakatan, yakni YLKI selaku lembaga yang sudah berpengalaman dan kompeten dalam melaksanakan pemberdayaan dan perlindungan konsumen adalah pertama kalinya untuk mekanisme swakelola tipe III,” kata Ratu, Selasa (9/8).

Ratu menjelaskan, swakelola tipe III adalah salah satu cara pengadaan barang/jasa pemerintah yang mulai diberlakukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kemudian diperbarui dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Berdasar aturan tersebut, cara pengadaan melalui swakelola tipe 3 memungkinkan Pemerintah untuk mengakses keahlian dan kompetensi yang dimiliki organisasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada peraturan pengadaan sebelumnya, belum tersedia mekanisme yang memungkinkan keterlibatan lembaga penelitian non-pemerintah dan organisasi kemasyarakatan yang bersifat nirlaba. 

“Diharapkan YLKI dapat melaksanakan kerja sama ini dengan tepat waktu dan berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Tim Pengawas Dinas PPKUKM Kegiatan Swakelola Tipe III juga dapat mendampingi, memonitor dan membantu pihak pelaksana swakelola, yaitu YLKI dalam melaksanakan Pembinaan Gerakan Konsumen Cerdas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

See also  Kementerian Dalam Negeri Cek Penanganan Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat

Ratu menambahkan, pembinaan “Gerakan Konsumen Cerdas” adalah kegiatan pemahaman kepada konsumen melalui edukasi dengan mengedepankan 5 pilar gerakan konsumen. Pilar ini sebagai landasan konsumen untuk turut berempati terhadap persoalan komoditas maupun jasa yang digunakan. Lima pilar tersebut adalah:  
a. Pilar pertama: kepedulian pada masyarakat terhadap nilai uang, nilai barang, dan nilai pada manusianya.
b. Pilar kedua: melindungi alam dan lingkungannya.
c. Pilar ketiga: memperjuangkan hak yang berlaku secara universal seperti HAM dan kebutuhan dasar manusia.
d. Pilar keempat: memperjuangkan keadilan dan sistem politik yang memarjinalkan konsumen.
e. Pilar kelima: menggalang kekuatan masyarakat.

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang
Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat

Berita Terkait

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Monday, 9 February 2026 - 17:31 WIB

Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Thursday, 5 February 2026 - 06:54 WIB

DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Energy

1 April 2026 Tidak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Pertamina

Wednesday, 1 Apr 2026 - 00:15 WIB