Tarif Ojek Online Naik, Legislator PKS: Harusnya Biaya Sewa Aplikasi Diturunkan!

Thursday, 11 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama

DAELPOS.com – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, mendorong agar biaya sewa aplikasi ojek online dievaluasi dan sebaiknya diturunkan.

Menurutnya, biaya sewa aplikasi/komisi sebesar 20 persen sangatlah besar. Terlebih, perusahaan aplikasi memiliki jutaan orang mitra pengemudi, yang seharusnya bisa menetapkan biaya komisi secara lebih bijaksana.

“Terkait adanya penyesuaian biaya jasa ojek online, biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen adalah terlalu tinggi. Sebab dalam skema bisnis yang dijalankan perusahaan aplikasi, pengemudi adalah mitra sekaligus pemilik kendaraan, sehingga perusahaan aplikasi tidak perlu mengeluarkan modal maupun biaya perawatan kendaraan,” ungkap Suryadi.

Ia pun menjabarkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang baru, terlihat bahwa total biaya yang dibebankan kepada pelanggan, sebanyak 80 persen masuk sebagai pendapatan pengemudi. Namun biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai hal, mulai dari asuransi, perlengkapan keselamatan, hingga perawatan kendaraan. Menurut Suryadi, ini masih agak memberatkan bagi mitra.

“Untuk memenuhi asas keadilan, Kemenhub perlu menghitung secara cermat terlebih dahulu keuntungan bersih yang diperoleh pengemudi baru kemudian ditentukan besaran persentase pemotongan untuk biaya sewa aplikasi,” jelasnya lagi.

Suryadi juga berharap dengan adanya kenaikan tarif ini, maka perusahaan aplikasi dapat terus meningkatkan standar pelayanan.

“Perusahaan ojek online wajib terus memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap pengguna,” tegasnya.

Tak hanya itu, Anggota DPR dari Dapil Lombok ini juga meminta agar ketertiban di jalan dapat ditingkatkan, yakni dengan cara perusahaan aplikasi menyewa lahan untuk parkir para pengemudi.

“Lahan parkir ini nantinya dapat digunakan sebagai kantong-kantong pengemudi saat menunggu sewa (atau dapat disebut juga shelter), sehingga pengemudi menjadi lebih tertib dan tidak parkir sembarangan di pinggir jalan,” imbuhnya.

See also  Rocky Gerung Sebut KPU, MK, DPR dan MPR Lembaga Pemenggal Optimisme Publik

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Keputusan ini adalah regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online) yang di dalamnya terdapat pedoman penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online dan sistem zonasi yang masih berlaku, yaitu 3 zonasi.

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI Perkuat Kerja Sama Regional Penanganan Polusi

Tuesday, 15 Jul 2025 - 18:27 WIB