Kemenkumham Ambil Alih Pengelolaan Pasar Babakan Tangerang Setelah Menang Gugatan

Saturday, 27 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memenangkan perkara a quo atas gugatan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan Pasar Babakan Tangerang. Dalam perkara yang telah berjalan selama kurang lebih 1 tahun 2 bulan ini, sebagai jawaban tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait permasalahan pengelolaan aset negara, khususnya dalam pengelolaan Pasar Babakan.

Kemenkumham memenangkan sidang perkara dengan nomor 717/Pdt.G/2021/PN.Tng yang berlangsung 22 Agustus 2022, antara Yogi Yogaswara sebagai Penggugat melawan Sekretaris Jenderal Kemenkumham sebagai Tergugat I dengan agenda Pembacaan Putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Hantor Situmorang mengatakan hal ini sebagai wujud keseriusan Kemenkumham dalam menjaga aset negara, sekaligus melakukan optimalisasi dalam pengelolaan aset tersebut.

“Kemenkumham akan terus melakukan upaya pengelolaan dan penataan aset, untuk menjaga keselamatan aset negara,” ujar Hantor, Kamis (25/08/2022).

Hantor menjelaskan, sidang ini dikawal Kemenkumham untuk melakukan penertiban aset pada wilayah Tangerang, termasuk di dalamnya lahan yang telah berdiri Pasar Babakan. Pengelolaan pasar tersebut dilakukan oleh pihak Penggugat yang tidak mempunyai legal standing atas pengelolaan pasar selama bertahun-tahun.

“Bahwa terhadap upaya penertiban tersebut, ada perlawanan dari pihak Penggugat, yang kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata dengan obyek sengketa perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp8.101.982.325,-,” jelas Hantor.

Pemanfaatan aset negara, ujar Hantor, menjadi salah satu fokus Kemenkumham untuk mengamankan aset negara dari pihak yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.

Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim dalam menyampaikan amar putusannya telah menerima eksepsi Tergugat I, yaitu Kemenkumham, untuk seluruhnya. Dalam provisi, Ketua Majelis Hakim menolak permohonan provisi Penggugat, serta dalam pokok perkara menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.115.000,-. 

See also  Neraca Komoditas, Upaya Cegah Korupsi Impor Pangan

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sawah Kekurangan Air, Pompa Dikerahkan di Bekasi hingga Cirebon

Friday, 2 Oct 2026 - 12:41 WIB