DAELPOS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu menolak dua laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 Partai IBU dengan Laporan Nomor 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022 dan Partai Pelita Nomor: 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2022.
“Memutuskan Terlapor (KPU) secara sah tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja, di Jakarta, Jumat (8/9/2022).
Keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Anggota Majelis Sidang Herwyn J. H. Malonda menjabarkan beberapa alasan yang jadi pertimbangan putusan tersebut.
Semisal, kata Herwyn, Terlapor (KPU) sudah membuka pendafataran bagi Partai politik calon peserta Pemilu 2024. Partai IBU pun sudah melakukan pendaftaran di KPU pada Tanggal 12 Agustus 2022 sebagaimana mestinya.
Hanya saja, tambah Herwyn, berdasarkan keterangan Terlapor berdasarkan hasil pemeriksaan di SIPOL, kepengurusan partai tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan.
“Rekapitulasi pengurus yang disampaikan, tidak sesuai antara yang disampaikan dengan yang didaftarkan di SIPOL,” ungkapnya.
Senasib dengan Partai IBU, Partai Pelita dalam sidang sebelumnya juga ditolak oleh majelis. Anggota Majelis Sidang Puadi mengungkapkan, dalam pertimbangannya, Partai Pelita sempat mengajukan sebagai peserta partai politik.
Hanya saja berdasarkan hasil pemeriksaan, KPU menyatakan jumlah kepengurusan dan keanggotaan tidak sesuai dengan yang disampaikan di SIPOL. Ketika diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan, Partai Pelita tidak melakukan pendaftaran ulang.
“Bawaslu beranggapan tata cara penerimaan pendaftaran yang dilakukan Terlapor sudah sesuai peraturan yang ada,” pungkasnya.