DAELPOS.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus menjalankan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan naik kelas. Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Achmad Idrus menjelaskan bahwa salah satu bentuk dukungan yang diberikan pemerintah yaitu memfasilitasi pelaku UMK dalam kemudahan pengurusan legalitas usahanya, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal tersebut disampaikan Idrus saat menghadiri kegiatan pemberian NIB pelaku UMK perseorangan di Cilegon pagi tadi (15/9).
Menurut Idrus, sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan pelaku UMK, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengembangan UMK di daerahnya. Terkait proses perizinan, Kementerian Investasi telah memberikan kemudahan melalui adanya aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia.
“Saat ini izin usaha tidak lagi rumit. Hanya menggunakan telepon genggam melalui aplikasi OSS Indonesia, Bapak dan Ibu sudah bisa urus izin usaha. Jangan takut buka usaha karena usaha mikro pun bagian dari ekonomi negara,” ucap Idrus.
Dalam kesempatan tersebut, Idrus juga memberikan langsung secara simbolis kepada 10 dari 300 pelaku UMK perseorangan yang hadir. Idrus menekankan kembali banyaknya manfaat yang diperoleh dengan memiliki NIB, antara lain kemudahan dalam memperoleh akses permodalan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa kehadiran UMK di Kota Cilegon dianggap mampu meratakan perekonomian di berbagai pelosok karena kemudahan akses bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.
“Kita ketahui bersama, UMK sebagai tulang punggung perekonomian. Pemerintah Provinsi Banten berharap dukungan berbagai stakeholder dalam pemulihan ekonomi daerah. Kita perlu optimis bahwa ekonomi daerah akan pulih,” ungkap Yusuf
Sri Suparni Bahlil yang hadir dalam kegiatan ini turut memberi dukungan atas sinergi yang dilakukan Kementerian Investasi/BKPM dengan K/L lainnya dalam mendorong pertumbuhan UMK di Cilegon. Selaku Ketua Bidang Manajemen Usaha Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Sri juga menilai bahwa sudah saatnya UMK di daerah dapat tumbuh positif dan mendukung perwujudan pemerataan ekonomi daerah.
“Harapan saya dengan adanya kegiatan ini dapat memberi dampak positif kepada para pelaku UMK perseorangan yang ada di Cilegon, khususnya dalam perizinan berusaha,” ucap Sri.
Pusriah, pemilik toko kue, turut merasakan kemudahan dalam mengurus NIB. Pusriah mengatakan bahwa hanya dengan modal telepon genggam dengan aplikasi OSS Indonesia, usahanya dapat menjadi legal.
“Usaha saya jadi mendapatkan kepastian secara hukum. Saya juga tidak ragu mengajak teman – teman pelaku usaha untuk mengurus NIB usahanya agar mendapatkan perlindungan hukum yang sama,” ujar Pusriah.
Kementerian Investasi/BKPM bekerja sama dengan berbagai mitra dalam penyelenggaraan kegiatan ini di Kota Cilegon, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Cilegon, Dewan Kerajinan Nasional, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia, serta Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, hingga tanggal 15 September 2022 pukul 11.00 WIB, tercatat 1.959.530 NIB telah terbit di seluruh wilayah Indonesia melalui sistem OSS dengan dominasi 98% pelaku UMK dan 2% pelaku usaha menengah dan besar. Sedangkan khusus di Provinsi Banten telah terbit 117.596 NIB.
Kota Cilegon merupakan titik ke-9 dari rencana penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi dan Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di 20 wilayah se-Indonesia. Sebelumnya, kegiatan serupa telah diselenggarakan di kota Solo, Jakarta, Medan, Banjarbaru, Banyuwangi, Lombok, Sleman, dan Jayapura.(*)