Gakkum KLHK Berhasil Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Palangka Raya

Wednesday, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Direktorat Jenderal Gakkum KLHK berhasil mengamankan pengangkutan kayu tanpa legalitas yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Jumat tanggal 11 November 2022. Tim mengamankan 3 (tiga) orang pelaku berinisial AN (44) dan BS (38) yang bertindak sebagai sopir, serta Y (46) yang bertindak sebagai koordinator armada truck. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit truck tronton berikut muatan berupa kayu olahan jenis meranti.

Kejadian pengamanan berawal dari adanya informasi yang diterima petugas pada hari yang sama (Jum’at tanggal 11 November 2022) yang ditindaklanjuti dengan melakukan Kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Kota Palangka Raya. Setelah melakukan penelusuran sesuai dengan informasi lokasi yang diterima petugas, tepatnya di perempatan lampu merah Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, petugas menemukan 2 (dua) unit truck tronton sedang melintas dengan membawa muatan yang cukup berat. Selanjutnya petugas menghentikan laju kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan yang diangkut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa muatan kayu dalam truk tronton disertai dokumen SKSHH dengan tujuan Banjarmasin (Kalsel) dan tujuan akhir ke Semarang (Jawa Tengah). Selanjutnya petugas melakukan pelacakan dokumen pengangkutan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ternyata tidak menemukan dokumen SKSHH sebagaimana ditunjukkan oleh pelaku.

Selanjutnya Tim melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan – Seksi Wilayah I di Palangka Raya. Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, ketiga pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Sementara barang bukti berupa Kayu Olahan jenis meranti sebanyak + 27 M³ dan + 25 M³ berikut 2 (dua) unit truck tronton, 2 (dua) lembar SKSHH palsu dan 1 (satu) unit alat komunikasi pelaku (handphone) diamankan guna proses penyidikan.

See also  Oknum TPP yang Diduga Langgar UU Pemilu Dapat di Pidana

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat ketiga tersangka dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea, mengatakan “Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terkait sehingga pengembangan kasus pemalsuan dokumen tersebut dapat dibuka secara jelas guna kepentingan penegakan hukum dan menghentikan peredaran hasil hutan khususnya kayu secara illegal di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah”, tegasnya (15/11).

Berita Terkait

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terbaru

Berita Utama

Bendung Wampu: Kunci Konversi 10.991 Ha Sawit Langkat ke Pertanian

Saturday, 8 Nov 2025 - 22:25 WIB