Kembali Gunakan Nomor 5, NasDem Siap Menangkan Pemilu 2024

Friday, 16 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sudah diterbitkan oleh pemerintah. Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu mengatur mengenai nomor urut partai politik.

Intinya, partai politik yang memiliki kursi di DPR RI boleh menggunakan nomor urut yang lama atau mengikuti undian guna mendapatkan nomor baru. Terkait ketentuan tersebut, Partai NasDem tetap memilih menggunakan nomor pemilu terdahulu yakni nomor 5 untuk Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem, Ahmad Ali mengaku nomor 5 merupakan angka yang sangat istimewa dan penuh sejarah, karena itu NasDem tetap mempertahankan angka tersebut untuk dipakai di pemilu mendatang.

“Alhamdulillah kita diberi kepercayaan untuk menggunakan nomor urut 5. NasDem siap untuk menjadi pemenang pada Pemilu 2024,” ungkap Ahmad Ali saat menyampaikan sambutan di gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12) malam.

Dijelaskan Ali, angka 5 penuh dengan simbol dan kode sakral yang selama ini dipercayai oleh masyarakat. Ketika berbicara mengenai dasar ideologi bangsa Indonesia, maka, ada Pancasila. Panca artinya lima dan sila artinya dasar. Jadi, Pancasila adalah lima dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di dalam agama Islam, sambung Ali, angka 5 juga sangat familiar dan mudah diingat karena menjadi dasar keyakinan yakni Rukun Islam. Rukun Islam ada lima sehingga mempunyai nilai dan keberkahan buat Partai NasDem ke depannya.(red)

See also  Sekjen PBNU Nilai Penyataan Sukmawati Membandingkan Nabi Tidak Bermanfaat

Berita Terkait

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan
Kutuk Israel atas Serangan ke Diplomat, Mardani Ali Sera akan gabung Aksi #PKSbersamaGaza

Berita Terkait

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Tuesday, 10 June 2025 - 10:13 WIB

Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Menteri PU Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur Papua

Wednesday, 2 Jul 2025 - 12:32 WIB

Nasional

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 Jul 2025 - 19:02 WIB

Nasional

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:49 WIB

Ekonomi - Bisnis

BRI Fokus Langkah Transformasi di Seluruh Aspek

Tuesday, 1 Jul 2025 - 18:43 WIB