Koordinasi-Supervisi 2022, KPK Selamatkan Rp63,9 Triliun

Thursday, 29 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan identifikasi dan mitigasi titik rawan korupsi, sebagai strategi pencegahan terjadinya korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam kegiatan konferensi pers akhir tahun atas kinerja dan capaian KPK Tahun 2022, di Gedung Merah Putih, Selasa (27/12).

Dalam paparannya Firli mengungkapkan, selama Tahun 2022 KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan Negara/Daerah sebesar Rp63,9 Triliun, dengan jumlah aset sebanyak 83.052 unit. Capaian tersebut diraih melalui kegiatan koordinasi dan supervisi, di antaranya penyelamatan kekayaan Negara/Daerah.

Firli juga menjelaskan, KPK juga melakukan supervisi terhadap instansi dan aparat penegak hukum (APH) yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi. Untuk itu, Kedeputian Bidang Korsup KPK terbagi pada 5 wilayah kerja di Indonesia, dalam mengoptimalisasi pendampingan terkait tugas pendidikan, pencegahan, maupun penindakan pada seluruh pemangku kepentingan. Selain memiliki fokus pada pendampingan pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah, Kedeputian Bidang Korsup KPK juga memiliki pelbagai program lainnya. Di antaranya ialah penyelamatan danau prioritas nasional, perbaikan tata kelola sektor pertambangan, dan supervisi perkara. “Untuk identifikasi dan mitigasi titik rawan korupsi daerah dituangkan ke dalam area, indikator, dan sub indikator yang tertuang dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Per 23 Desember 2022, capaian MCP Nasional pada 542 Pmerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia sebagai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah adalah sebesar 70,” rinci Firli.

Dalam pelaksanaan supervisi penanganan perkara TPK oleh APH lain, pada Tahun 2022 KPK berhasil menangani 88 perkara, dari total perkara tersebut, 35 perkara telah mendapat kepastian hukum atau sebesar 40%.

See also  Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Jelang Ramadhan dan Mudik Lebaran

Selain itu, dalam upaya melakukan koordinasi pemberantasan TPK, KPK menyelenggarakan peningkatan kapasitas APH di beberapa provinsi, dengan total peserta sebanyak 833 peserta. Di antaranya Sertifikasi Aset Daerah, Penertiban Aset Bermasalah, Penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), serta Optimalisasi Penerimaan Negara.

“Upaya koordinasi dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dengan Badan Pertanahan Nasional pada level Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan. Pada tahun 2022 ini, melalui peran koordinasi telah berhasil diterbitkan sertifikat untuk 37.507 bidang aset Pemerintah Daerah senilai Rp25,5 triliun,” papar Firli. Kegiatan penertiban aset bermasalah juga dilaksanakan KPK pada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia yang memiliki aset bermasalah, dengan capaian atas upaya aset bermasalah pada Tahun 2022 sebesar Rp18 triliun.

Sejalan dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, KPK langsung bergerak dalam membuat program tematik mengidentifikasi terjadinya potensi kekayaan negara berupa situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi agar danau nasional tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, terutama pada Danau Tondano, Danau Limboto, Danau Singkarak, Danau Maninjau, Danau Toba (menyusul Danau Rawa Pening dan Danau prioritas lainnya di Tahun 2023). Koordinasi juga KPK lakukan dengan Kemendagri, Pemprov Sumut, Pemkab Nias, Pemkot Gunungsitoli dan BPK Perwakilan Sumut untuk menyelesaikan penyerahan aset P3D dari Pemkab Nias kepada Pemkot Gunungsitoli senilai Rp182,94 Miliar sepanjang tahun 2022.

Upaya penertiban PSU yang dilakukan oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi pada tahun 2022 adalah sebesar Rp13,7 Triliun. Salah satu contoh upaya tersebut diantaranya, Pemkot Medan dengan nilai sekitar Rp402,76 Miliar terhadap 26 perumahan selama tahun 2022 di Kota Medan.

See also  KPK Tangkap Tangan Suap Proyek dan Lelang Jabatan Kota Bekasi

Pemkot Batam dengan nilai sekitar Rp548,14 Miliar terhadap 29 perumahan selama tahun 2022 di Kota Batam, dan Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah sebanyak 97 perumahan senilai Rp466,36 miliar.

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Lebaran

Wednesday, 25 Mar 2026 - 17:23 WIB