KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Anoda Logam

Wednesday, 18 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan DM selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT AT Tbk sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT Tbk dengan PT LM tahun 2017.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka DM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 17 Januari s.d 5 Februari 2023. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam konstruksi perkara ini, PT AT Tbk melaksanakan kerja sama kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan. Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, Tersangka DM diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut.

Tersangka DM kemudian memilih langsung PT LM untuk melakukan kerja sama dimaksud tanpa terlebih dulu melapor pihak Direksi PT AT Tbk. Dalam perjanjiannya, diduga terdapat beberapa penyimpangan antara lain besaran pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan spesifik pada kontrak dan tidak dilengkapi kajian awal. Tanggal kontrak pun dibuat back date.

Tersangka DM kemudian diduga menggunakan PT LM untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah, padahal sesuai ketentuan tindakan tersebut dilarang. Kemudian ketika dilakukan audit internal PT AT Tbk, ditemukan kekurangan pengembalian emas dari PT LM ke PT AT Tbk. Perbuatan Tersangka DM tersebut bertentangan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di BUMN serta Keputusan Direksi PT AT Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan. Selanjutnya sebagaimana penghitungan BPK RI, perbuatan Tersangka DM diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 Miliar.

See also  Lagi-lagi SOMASI Bicara, MMP Law Firm Somasi Dugaan penyerobot Tanah dan pemalsuan di Pengasinan, Sawangan

Tersangka DM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda tambang di sektor energi dan sumber daya alam ini menjadi salah satu dari 5 fokus area pemberantasan korupsi KPK. Karena, pengelolaannya berdampak langsung pada hajat hidup Masyarakat luas sekaligus pada kelestarian lingkungan.

Berita Terkait

Keminveshil/BKPM Cabut Izin Tambang PT Kristalin Ekalestari di Papua
Senator Filep Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual
OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 07:33 WIB

Keminveshil/BKPM Cabut Izin Tambang PT Kristalin Ekalestari di Papua

Saturday, 17 October 2026 - 18:20 WIB

Senator Filep Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Berita Terbaru

Seiring dengan pengembangan pasokan, PLN EPI juga memperkuat kesiapan infrastruktur seperti pengembangan empat kluster gasifikasi dan sejumlah proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) sebagai bagian dari rantai pasok LNG.

Energy

PLN EPI Amankan Pasokan LNG Masela dan South Hub 18 Tahun

Tuesday, 3 Nov 2026 - 06:32 WIB

Energy

ITPLN Ditantang Teliti Listrik Arus Laut

Monday, 2 Nov 2026 - 19:04 WIB

Salah satu implementasi pilar transformasi TLKM 30 unlock value, rampungnya pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke InfraNexia pada 30 September 2026.

Berita Terbaru

Telkom Raup Pendapatan Rp113,5 Triliun hingga Kuartal III 2026

Monday, 2 Nov 2026 - 18:15 WIB