Kejagung Periksa 2 Saksi, Terkait Perkara Impor Garam Industri

DAELPOS.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pindana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Senin(30/01/2023).

Hal tersebut juga disebutkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilis tersebut disebutkan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu:

Saksi dengan inisial atas nama ASD, dimana saksi ASD merupakan Mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil pada Kementerian Perindustrian;

Saksi dengan inisial atas nama IKHP, dimana saksi IKHP merupakan Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2018.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama Tersangka MK dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.”, ujar Tim Jaksa Penyidik. Senin(30/01)

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.”, tambah Tim Jaksa Penyidik.

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Dukung Program Prioritas, Kementerian PANRB Sepakat Lanjutkan Kerja Sama dengan APSC

Read Next

Jokowi Minta Jajarannya Stabilkan Harga Beras

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *