Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa dalam Perkara PT Asuransi Jiwa Taspen

DAELPOS.com – Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa tuntutan yang diberikan kepada Terdakwa atas nama AMAR MAARUF yaitu: Terdakwa AMAR MAARUF dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair. Kemudian Terdakwa AMAR MAARUF juga dijatuhi hukuman pidana berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan.

“Terdakwa Amar Maaruf juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Serta Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp750.035.000,- dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban  membayar uang pengganti.”, tambah Jaksa Penuntut Umum. Senin(13/02)

Sedangkan untuk Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair. Kemudian Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI juga dijatuhi hukuman pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan.

“Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Serta Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total sebesar Rp128.536.628.899,00 dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita berupa 3 bidang tanah berikut bangunan di Surakarta dengan SHGB Nomor 208,237,300 an. pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun, atau apabila Terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.”, tambah Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan bahwa terkait dengan Barang Bukti terlampir dalam Surat Tuntutan dan kedua terdakwa wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,-

Persidangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020 akan dilanjutkan kembali pada Senin 20 Februari 2023 pukul 10:00 WIB dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa.

Follow kami di social media

prayit

Read Previous

Aksi Nyata KLHK Tuntaskan Pengelolaan Sampah di Daerah

Read Next

Fokus Pada Implementasi ESG, Telkom Dukung Pembangunan Sarana Umum Berkelanjutan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *