Dasco: Pejabat Publik Wajib Lapor LHKPN

Tuesday, 28 February 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan taat melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini sebagai respon dari akibat tindakan salah satu anggota keluarga dari pegawai pajak, menurutnya kasus penganiayaan ini sudah mulai dicampurkan dengan berbagai macam hal, termasuk orang tua dari korban dan pelaku.

Pimpinan DPR RI membidangi Koordinator Keuangan (Korekku) ini turut merespon suara masyarakat yang menyatakan tidak ingin membayar pajak yang muncul akibat kasus penganiayaan tersebut. Dasco mengatakan, tidak semua oknum pajak melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan. Dasco juga menekankan pentingnya laporan LHKPN bagi para pejabat publik.

“Tentunya sudah ada ketentuan bahwa pejabat itu harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ungkap Dasco di Selasar Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Menurut Politisi dari Fraksi partai Gerindra ini tidak semua pejabat Ditjen Pajak menyimpang. Menurut dia, masih banyak pejabat yang melaporkan sumber kekayaannya dengan jelas. “Tidak semua oknum pajak itu berperilaku seperti apa yang disangkakan,” ujarnya.

Dia pun meminta KPK mengecek langsung alasan pejabat Ditjen Pajak malas melaporkan LHKPN. “Harus dicek benar apa penyebabnya mereka tidak melaporkan harta kekayaannya,” kata Dasco.

Dasco berharap penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, tidak dikaitkan dengan hal-hal lain. Dia ingin tindak pidana lain yang diduga dilakukan Rafael benar-benar diusut jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Menurut saya, kasus tersebut dalam prosesnya dipisahkan dengan hal yang lain, jadi kalau kemudian kasusnya pidana, ya silahkan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk hal lain ya ada, nanti apabila cukup memenuhi unsur ditingkatkan ke penyidikan yang lain,” jelasnya. 

See also  Repdem Kutuk Pembunuhan Petani Oleh Teroris MIT di Poso dan Kebiadaban Israel di Yerusalem

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi
Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Friday, 20 March 2026 - 14:02 WIB

Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran

Monday, 9 February 2026 - 16:54 WIB

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

foto ESDM

Energy

ESDM: RKAB Nikel 2026 Belum Diputuskan, Masih Tahap Evaluasi

Thursday, 25 Jun 2026 - 16:28 WIB