LHKPN Tak Wajar yang Massif: Cegah atau Tindak, Selanjutnya Tergantung Instruksi Presiden Jokowi !

Tuesday, 28 February 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto istimewa

ilustrasi / foto istimewa

DAELPOS.com – SIAGA 98 melihat bahwa selama ini LHKPN dilihat semata sebagai prosedur pencegahan penyelenggara negara untuk tidak melakukan KKN.

Hal ini sudah terlihat sejak diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dari KKN (UU Anti KKN) hingga kini.

SIAGA 98 melihat LHKPN dapat menjadi pintu masuk penindakan jika ada kebijakan negara melalui Instruksi Presiden Jokowi.

Sebab, yang mendapatkan mandat untuk melaksanakan LHKPN bagi penyelenggara negara adalah presiden selaku Kepala Negara berdasarkan UU Anti KKN dengan membentuk Komisi Pemeriksa (Pasal 10).

Oleh sebab itu, dalam hal dilakukan penegakan hukum, maka perlu instruksi presiden dengan pertimbangan LHKPN tak wajar sudah massif dan menjadi bencana nasional.

Penegakan hukum in adalah soal political will negara (pemerintah), dan Negara belum memutuskan langkah penindakan LHKPN tak wajar melainkan semata pencegahan KKN.

Ini terlihat dari delegator pelaksanaan LHKPN yang sebelumnya oleh Komisi Pemeriksa dan kini dilaksanakan oleh KPK, yang hingga kini masih melihat LHKPN sebagai prosedur pencegahan semata.

Sejak KPK berdiri hinggi kini belum ada LHKPN Tak Wajar dipidanakan.

SIAGA 98 berusaha memahami hal ini karena massifnya LHKPN tak wajar maka penegakan hukumnya perlu instruksi presiden lebih lanjut.

Siaga 98 menilai tidak ada kekosongan hukum untuk penegakan hukum LHKPN Tak Wajar.

Dengan UU Anti KKN, UU Tipikor dan TPPU menjadi dasar legalitas penegakan hukumnya.

Tak perlu UU Baru sebagai payung hukum mempidanakannya, misalnya perlunya aturan tentang perampasan aset dan/atau delik tentang kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) dan memperdagangkan pengaruh (trading in influence)

Sebab kita sudah mempunya UU Tipikor yang mengatur gratifikasi dan suap, pidana tambahan perampasan harta benda dan pembuktian terbalik yang mana tak perlu dibuktikan terlebih dahulu pidana asal dalam hal dicurigai harta kekayaannya tak wajar. (UU TPPU).

See also  KLHK Turunkan Manggala Agni Bantu Tangani Pemadaman TPA Rawa Kucing

Apa yang terjadi saat ini delegator hanya menjalankan mandat LHKPN sebatas prosedur pencegahan.

Temuan hanya menjadi dokumen administratif yang tindaklanjutnya diserahkan ke asal lembaga tempat penyelenggara negara tersebut berkerja.

Jika semua hal harus dibuat aturan-aturan baru, maka kelak akan ada kekacauan karena semakin banyak produk hukum sebuah negara, semakin jauh keadilan, sebagaimana diungkap Cicero Filsuf Romawi.

SIAGA 98 berpendapat bahwa dilihat dari perspektif model LHKPN sebagai prosedur pencegahan, maka negara harus menghormati pengungkapan aset secara sukarela dan atas kejujurannya sebagai penyelenggara negara beritikat baik, dan tak sebatas karena perintah undang-undang.

Kami menghimbau presiden untuk segera mempertimbangkan hal ini, agar segera membuat keputusan menangani LHKPN yang massif ditemukan tak wajar.

Apakah akan dilakukan penindakan atau ada alternatif lain.

SIAGA 98 memandang Kasus LHKPN Tak Wajar Rafael Alun Trisambodo (RAT) senilai Rp. 56,1 Miliar adalah batu uji pembuka apakah Presiden Jokowi akan menyatakan perang dengan LHKPN Tak Wajar dan mengintruksikan penindakan secara nasional ataupun sebaliknya.

SIAGA 98 pesimis akan ada upaya penindakan secara nasional ini, jika kita mengacu pada kebijakan Tax Amnesti.

Sebab, sejatinya tax amnesti tidak semata pengampunan nasional terhadap pajak, tetapi juga pengampunan terhadap asal usul aset yang kena pajak, dan jika konsisten dengan hal ini, maka sudah tentu atau jangan-jangan sudah banyak harta penyelenggara negara yang terkena pengampunan akibat kebijakan Tax Amnesti ini., “ungkapnya

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Dari Kelapa Lahir 4.000 Lapangan Kerja

Wednesday, 10 Jun 2026 - 14:30 WIB

Ekonomi - Bisnis

Wamen Investasi Percepat Proyek Bioetanol di Lampung

Wednesday, 10 Jun 2026 - 14:25 WIB

foto ist

News

Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar, 600 Personel Dikerahkan

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:26 WIB

foto ist

News

Mulai 10 juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:17 WIB