Sekjen Kemendagri Tegaskan Penyusunan LPPD Dibuat Berdasarkan Urusan Pemerintahan

Thursday, 16 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dibuat berdasarkan urusan pemerintahan. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyusunan LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Swiss-Belcourt Hotel Bogor, Rabu (15/3/2023).

“Tema acara hari ini adalah Rakornas Penyusunan LPPD, apa yang Anda susun, itu pertanyaannya, karena ini eselon III terutama dan eselon IV, apa yang disusun adalah berpedoman pada apa yang Anda kerjakan,” katanya.

Suhajar menjelaskan, dalam penyusunan LPPD, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah. Sementara itu, kepala daerah mengemban amanah mengelola urusan pemerintahan, baik yang urusan pemerintahan wajib maupun yang pilihan. Adapun indikator penilaian LPPD terutama ditentukan oleh urusan pemerintahan yang bersifat wajib.

“Jadi jangan khawatir soal urusan (pemerintahan pilihan) yang tidak dikerjakan, karena memang tidak ada di sana. Jangan sampai tidak ada sawah (tapi) dibuat ada urusan pertaniannya. Jadi semuanya harus berbasis urusan pemerintahan,” terangnya.

Dia menyampaikan, penyusunan LPPD tersebut sejatinya untuk mencapai tujuan bernegara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Empat tujuan tersebut terdiri dari melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

“Nomor empat ini adalah urusan pemerintahan absolut, jadi tidak didelegasikan ke daerah, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, Cq. Kemenlu. Jadi, tanggung jawab daerah yang dirangkum dalam otonomi daerah itu tiga tadi, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.

Dirinya juga mengingatkan, poin melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya menyangkut urusan pertahanan dan keamanan, tetapi juga melindungi rakyat dengan adanya dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor.

See also  Sebanyak 69 Ribu Alat Peraga Kampanye di Copot di Jaksel

“Memberikan Kartu Tanda Penduduk itu termasuk perlindungan kepada warga negara. Adanya paspor sebagai tanda sebagai warga negara Indonesia di luar negeri, begitu pula mengeluarkan surat keterangan izin usaha, mengeluarkan dokumen untuk rakyat adalah sebuah perlindungan,” tandasnya.

Berita Terkait

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT
Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh
DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD
GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI

Berita Terkait

Friday, 25 September 2026 - 14:45 WIB

DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah melalui FSAT

Thursday, 24 September 2026 - 16:30 WIB

Tepat Waktu dan Bermutu, Hutama Karya Tuntaskan Pekerjaan Tanggap Darurat Sumber Daya Air di Aceh

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Tuesday, 11 August 2026 - 17:22 WIB

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.

Berita Terbaru