Ditjen Polpum Kemendagri Gelar Webinar, Bahas Tata Cara Pengunduran Diri Pejabat yang Menjadi Calon Peserta Pemilu 2024

Tuesday, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diketahui telah memasuki tahapan lebih lanjut. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan persiapan, kesiapan, serta dukungan berbagai pihak agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar, aman, dan damai.

Guna mendukung kelancaran tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Webinar dengan tema “Tata Cara Pengunduran Diri bagi Pejabat yang Menjadi Calon Anggota DPR/DPRD dan DPD dalam Pemilu Tahun 2024”. Webinar tersebut berlangsung pada Selasa (18/4/2023) dan diikuti jajaran pejabat, baik dari pemerintah pusat dan daerah.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan, webinar kali ini sengaja menghadirkan tema tersebut sebagai upaya mendorong terwujudnya pemilu yang adil bagi semua pihak. Semua orang dipacu agar memperoleh perlakuan yang sama dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang dan jabatan saat mendaftarkan dirinya sebagai peserta pemilu.

“Jadi orang dalam posisi seimbang. Silakan membangun citra diri, membangun dukungan, tetapi dalam posisi terarah. Itu maksudnya kenapa orang (pejabat) harus mundur, karena kalau Anda tidak mundur, Anda bisa menggunakan jabatan kepala desa, camat, kepala dinas, komisaris BUMN dan sebagainya untuk meraih kekuasaan,” ujar Bahtiar.

Karena itulah, tambah Bahtiar, pemerintah telah membuat aturan untuk menegakkan fairness (keadilan). Aturan itu yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemlihan Umum.

Di samping itu, amanat tentang pengunduran diri bagi pejabat yang akan mencalonkan dirinya sebagai peserta pemilu juga telah diatur pada Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

See also  Hetifah Sjaifudian: Dukung RUU TPKS Segera Disahkan Menjadi UU

Aturan itu menyebutkan, “Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”.

Kendati telah memiliki sejumlah aturan, Bahtiar menilai hal tersebut tetap membutuhkan upaya sosialisasi secara masif. Dengan sosialisasi yang dilakukan sejak jauh-jauh hari diyakini akan menghindarkan dari potensi masalah yang terjadi saat pelaksanaan pemilu berlangsung.

“Saya apresiasi betul kepada kawan-kawan yang telah menyelenggarakan acara ini dengan baik. Ini bentuk dukungan kita sebenarnya, bagaimana mendukung kerja-kerja penyelenggara Pemilu yang harus kita dukung agar ini sukses,” pungkasnya.

Berita Terkait

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon
Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa
Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi

Berita Terkait

Wednesday, 1 July 2026 - 01:20 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Friday, 26 June 2026 - 20:49 WIB

Sosialisasi 4 Pilar: Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan untuk Membangun Bangsa

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Berita Terbaru

foto ist

News

HUT Ke-81 RI, Naik MRT-LRT-Transjakarta Cuma Rp1

Tuesday, 11 Aug 2026 - 10:00 WIB