Gus Muhamin Sebut Ada Tiga Resep Agar Dana Desa Kian Efektif

Friday, 19 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan ada tiga hal perlu dilakukan desa dalam mengelola Dana Desa yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pertama, pemerintah desa wajib cermat dalam mengalokasikan anggaran.

Kedua, efisiensi dalam penggunanya. Ketiga, kreatif dan inovatif dalam menentukan penggunaan.

Dengan demikian Dana Desa mampu menjadi solusi untuk menguatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Saat ini sejumlah bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa seperti BLT dan PKTD diakui pengelolaan dan penyalurannya sangat tepat sasaran.

“Pembangunan akan sukses jika dana desa dapat tersalurkan pada tingkat yang paling ujung dari pembangunan yaitu di desa. Semakin banyak dana desa yang dikucurkan maka saya yakin kemakmuran akan semakin terwujud,” kata Gus Muhaimin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar saat menjadi keynote speaker Sosialisasi Advokasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan dalam Kerangka Undang-Undang Desa di Pantai Indah Kemangi, Desa Jungsemi, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/5/2023)

Gus Muhaimin menuturkan, sejak dicetuskannya Undang-Undang Desa serta alokasi dana desa, sejumlah pengambil kebijakan dan ahli sempat meragukan kepala desa menjadi subyek utama yang mengendalikan dan memiliki kewenangan anggaran.

Namun saat ini terbukti jika desa mampu untuk mengelola Dana Desa dengan baik sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa. Kepercayaan itu makin diperkuat dengan kemampuan desa menghadapi pandemi Covid-19.

“Semuanya percaya saat ini bahwa desa mampu mengelola anggaran dengan baik,” tegas Gus Muhaimin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito menambahkan bahwa Dana Desa sebagai salah satu instrumen UU Desa telah memberikan kontribusi yang progresif atas kemajuan desa.

See also  Gus Muhaimin Desak Pemda Cairkan Insentif Nakes; Mereka Bertaruh Nyawa!

Dia menjelaskan, sejak 2015 pemerintah pusat tercatat telah mengucurkan Rp537 triliun Dana Desa.

“Setelah sembilan tahun perjalanan Undang-Undang Desa, perkembangan pesat terjadi di desa. Bangkitnya perekonomian, pemerataan pembangunan desa dan upaya-upaya lainnya yang mengantarkan pada kemandirian desa adalah hasil baik atas pelaksanaan Undang-undang Desa,” papar Sugito.

Lebih lanjut ia mengatakan, paradigma desa tertinggal, terbelakang, dan terisolir kini mulai memudar seiring capaian positif Dana Desa. Melalui dana tersebut pembangunan desa semakin masif. Desa dapat mengembangkan potensinya dan menjawab permasalahan yang terjadi.

Implementasi positif dana desa dengan perkembangan status desa yakni pada 2015 hanya terdapat 174 desa yang berstatus mandiri. Namun kini telah meningkat menjadi 6.238 desa. Sedangkan desa yang berstatus tertinggal sebelumnya terdapat 33.592 desa dan saat ini hanya tersisa 9.584.

“Hal ini menunjukkan tren yang positif atas penggunaan dana desa. Namun tak sedikit juga kendala juga ditemui, antara lain keterlibatan seluruh elemen desa dalam pembangunan, penguatan inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan sumber daya desa,” ungkap Sugito.

Sosialisasi juga dihadiri oleh anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois dan Fathan Subchi, Ketua DPRD Kabupaten Kendal Muhammad Makmun, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Pengasuh Pesantren API Tegalrejo Muhammad Yusuf Chudlori, Kepala Desa se-Kabupaten Kendal, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kendal dan perangkat daerah lainnya se-Kabupaten Kendal.

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru