Gakkum KLHK Ringkus Pemilik Kayu Ilegal Kasus Pembalakan Liar di Solok Selatan

Friday, 4 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera kembali mengamankan dan menetapkan satu tersangka kasus pembalakan liar pada tanggal 28 Juli 2023 di Solok Selatan, Sumatera Barat. Tersangka J (49), merupakan pemilik kayu, truk pengangkut, dan orang yang memerintahkan pengangkutan kayu tanpa dokumen kepada R () yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. 

“Saat ini, tersangka J (49) ditahan di rumah tahanan Polda Sumatera Barat,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

J (49), warga Desa Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus R (26) yang tertangkap tangan melakukan pengangkutan kayu tanpa dokumen pada tanggal 12 Juli 2023 di Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Saat penangkapan R (26), tim mengamankan barang bukti yakni ±8 m3 kayu ilegal dan satu dump truck yang saat ini diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, tersangka J (49) akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.

“Penetapan tersangka baru dalam kasus ini merupakan keseriusan kami dalam upaya mencegah dan memberantas perusakan hutan. Selain kasus ini, kami telah mengungkap beberapa kasus ilegal logging pada tahun 2023, seperti di Suaka Margasatwa Kerumutan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh,” tambah Subhan.

See also  Kejagung Periksa Alex Noerdin Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Berita Utama

Sinergi Lintas Instansi Percepat Transformasi Digital Pemerintah

Thursday, 23 Apr 2026 - 13:37 WIB

Wakil Kepala BP BUMN, Tedi Bharata / foto ist

Berita Terbaru

BP BUMN Perkuat Peran BUMN Dorong Ekonomi Desa

Thursday, 23 Apr 2026 - 13:28 WIB

News

BSI Perkuat Layanan Haji Ramah Jemaah

Thursday, 23 Apr 2026 - 13:10 WIB