KLHK Segera Eksekusi Putusan PK Karhutla PT Kaswari Unggul Rp.25 Miliar

Thursday, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Hakim Ketua Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim Anggota Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., pada tanggal 30 Oktober 2023 menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Kaswari Unggul (PT KU) dan menghukum PT KU sebesar Rp25.527.525.180,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp15.758.610.630,00, dan tindakan pemulihan lingkungan Rp9.768.914.550,00.

Permohonan Peninjauan Kembali PT KU bermula dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 September 2018 atas terjadinya kebakaran lahan seluas 129,18 hektar pada tahun 2015 di lokasi konsesi PT KU yang berlokasi di Kecamatan Dendang, Kecamatan Muara Sabak dan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara Nomor 676/Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 Desember 2019 yang amar putusannya menghukum PT KU untuk membayar ganti rugi dan melaksanakan tindakan tertentu sebesar Rp25.527.525.180,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp15.758.610.630,00, dan tindakan pemulihan lingkungan Rp9.768.914.550,00..

Tidak terima atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 676/Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel, PT KU mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara nomor 296/PDT/2020/PT.DKI pada tanggal 13 Juli 2020 dengan amar putusan menolak upaya hukum banding dari PT KU. Langkah berikutnya, PT KU melakukan upaya hukum Kasasi di MA yang selanjutnya Majelis Hakim MA telah memutus perkara nomor 2610 K/PDT/2021 pada tanggal 29 November 2022 dengan amar putusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT KU.

See also  Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh oleh PT KU. Pada tanggal 30 Oktober 2023 Majelis Hakim Agung telah memutus perkara Nomor 888 PK/PDT/2023 dengan amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT KU. Dengan ditolaknya permohonan PK, upaya hukum kasasi dan upaya hukum banding yang diajukan oleh PT KU, maka putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 676 /Pdt.G/LH/2018/ PN.Jkt.Sel telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK sangat mengapreasi putusan PK yang menguatkan Putusan Kasasi, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berpihak pada lingkungan hidup dalam putusannya dengan menerapkan prinsip in dubio pro natura. Komitmen KLHK untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KU tidak berhenti. Langkah eksekusi putusan MA Nomor 888 PK/PDT/2023 Jo. Putusan MA Nomor 2610 K/PDT/2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 296/PDT/2020/PT.DKI dan Jo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 676 /Pdt.G/LH/2018/PN.Jkt.Sel segera dilakukan oleh KLHK hingga PT KU memenuhi semua kewajibannya dalam putusan pengadilan yang telah inkracht van gewijsde.

“Dengan penolakan permohonan PK oleh MA ini dapat memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan dengan cara membakar dan tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha dan/atau kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (precautinary principle),” tegas Rasio Sani di Jakarta (1/11).

See also  Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Jalin Kerja Sama dengan TNI – POLRI

”Penolakan permohonan PK oleh MA ini menunjukkan KLHK tidak main-main terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di bidang pengelolaan lingkungan hidup khususnya karhutla. Dalam karhuta, KLHK telah menggugat 22 perusahaan, 13 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri LHK, menambahkan.

Nilai Putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan nilai dalam gugatan KLHK yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KLHK akan siapkan langkah eksekusi putusan setelah menerima relaas isi putusan dan salinan Putusan MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pungkas Jasmin Ragil Utomo.(*)

Berita Terkait

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Ringan, Status Masih Siaga

Monday, 7 Sep 2026 - 13:54 WIB

Berita Terbaru

Olahan Matoa Buka Sumber Penghasilan Baru bagi Ratusan Warga Prafi

Monday, 7 Sep 2026 - 13:50 WIB