Satukan Persepsi Perihal Legalitas Aset, Ajak Stakeholder KAI Gelar FGD

Wednesday, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengajak sejumlah pemangku kepentingan bertajuk “Status Legalitas Aset Tanah dan Rumah Perusahaan PT KAI” di Hotel Borobdür Jakarta Pusat, Rabu (22/11). 

Sejumlah narasumber yang dihadirkan dalam FGD ini yakni Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Perlindungan Kementerian ATR/BPN, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, dan Direktur Jender al Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Peserta FGD tersebut berasal dari Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian ATR/BPN dari pusat dan daerah, serta Kementerian BUMN, BPK, BPKP, KPK, serta internal KAI. 

Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna mengatakan, FGD ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang sejarah aset tanah dan/atau bangunan KAI, status modal atau Kekayaan Negara yang dipisahkan pada KAI termasuk di dalamnya aset tanah dan/atau bangunan yang tercatat dalam aktiva KAI , legalitas status tanah dan/atau rumah perusahaan KAI, serta tekait pemeliharaan, penanganan permasalahan, dan optimalisasi aset KAI.

Karena dalam praktiknya upaya PT KAI untuk melakukan penjagaan dan sosyalsasi Aset Tanah dan/atau Bangunan tekadang menemui hambatan dari pihak-pihak yang menguasai tanpa hak dengan selalu mendalilkan bahwa Aset Tanah PT KAI adalah Tanah Negara Bebas serta Aset Rumah Perusahaan PT KAI adalah Rumah Negara, sehingga pada akhirnya PT KAI perlu melakukan langkah non litigasi berupa penertiban aset bahkan sampai upaya litigasi berperkara di Pengadilan. 

“Dalam rangka pemeliharaan, penanganan permasalahan, dan optimalisasi aset tanah dan/atau bangunan khususnya rumah perusahaan KAI, diperlukan pemahaman bersama antara KAI dan pihak eksternal terkait sejarah, legalitas aset tanah dan/atau bangunan serta perbedaan antara status aset tanah dan rumah per usahaan KAI dengan tanah negara bebas dan rumah negara dalam suatu acara FGD,” kata Sandry.

See also  Didukung Fundamental Kuat dan Katalis Positif, Investor Global Naikkan Target Price BBRI

Berdasarkan data dan fakta yang ada serta Putusan Pengadilan yang waterdah inkracht dalam perkara perdata, pidana umum & pidana khusus (korupsi), aset Tanah yang dicatat dalam neraca PT KAI merupakan kesayaan negara yang dipisahkan sehingga bukan tanah negara bebas, dan aset Rumah Perusahaan yang dicatat dalam neraca KAI bukanlah rumah negara. Dengan demikian, bilamana ada pihak-pihak yang mengakui, mengklaim, merebut, dan/atau menguasai baik aset Tanah PT KAI maupun Rumah Perusahaan secara hukum akan dilaporkan ke Kepolisian atau Kejaksaan baik pelaporan pidana umum maupun pidana korpsi.

 “Untuk mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Di sisi lain, KAI juga meminta Kementerian ATR/BPN agar dapat terus memberikan dukungan terhadap program penyertatipatan aset KAI yang selema ini telah berjalan dengan baik,” kata Sandry.

Selain penertiban dan penyertipikatan aset, KAI juga terus bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Arsip Nasional Belanda untuk mendapatkan domen asli tentang aset-aset KAI. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu. 

“Dengan adanya FGD KAI dengan pemangku kepentingan yang memecahkan berbagai permasalahan aset KAI ini, KAI akan semakin optimis dalam mengamankan serta mengoptimalkan seluruh aset perusahaan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” kata Sandry

Berita Terkait

BNI Dukung Pagi Sore Perkuat Layanan dan Pengalaman Pelanggan
BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik
Epson Hadirkan Generasi Terbaru EcoTank, Cetak Lebih Cepat dengan Biaya Lebih Hemat
Hutama Karya Raih Dua Platinum Award IHCA 2026, Tegaskan Transformasi Human Capital sebagai Penggerak Bisnis
Sempat Gratis, Tol Bayung Lencir-Pijoan Segera Berlaku Tarif
Investasi Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Target 2027 Capai Rp2.322 Triliun
wondr by BNI Bantu Nasabah Kelola Keuangan Keluarga
Epson Catat Penjualan Kumulatif EcoTank Tembus 100 Juta Unit Secara Global

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 19:19 WIB

BNI Dukung Pagi Sore Perkuat Layanan dan Pengalaman Pelanggan

Wednesday, 26 August 2026 - 14:14 WIB

BATIC 2026 Buka Babak Baru Transformasi Digital Asia Pasifik

Monday, 24 August 2026 - 10:58 WIB

Epson Hadirkan Generasi Terbaru EcoTank, Cetak Lebih Cepat dengan Biaya Lebih Hemat

Sunday, 23 August 2026 - 23:12 WIB

Hutama Karya Raih Dua Platinum Award IHCA 2026, Tegaskan Transformasi Human Capital sebagai Penggerak Bisnis

Thursday, 20 August 2026 - 19:13 WIB

Sempat Gratis, Tol Bayung Lencir-Pijoan Segera Berlaku Tarif

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto Istimewa

Berita Utama

Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Friday, 28 Aug 2026 - 01:27 WIB

foto ist

Berita Terbaru

DP Cuma 1 Persen, 130 Ribu Rumah Dipamerkan di Danantara Expo

Friday, 28 Aug 2026 - 01:22 WIB

foto ist

News

Soal RUU Perampasan Aset, Dasco: Tak Selesai, Kami Mundur

Friday, 28 Aug 2026 - 01:14 WIB