Anies: Kenaikan Upah Buruh Harus Gunakan Prinsip Keadilan

0
11
ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan merespons terkait tuntutan buruh yang meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 15 persen. Dia mengatakan, kenaikan upah buruh harus menggunakan prinsip keadilan.

Anies Baswedan menceritakan, prinsip ini telah digunakan saat merumuskan UMP tahun 2021-2022. Kala itu, dia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Ketika kami memimpin di Jakarta, kenaikan UMP contohnya pada tahun 2021-2022 kami memilih menggunakan rumus yang prinsipnya keadilan,” kata Anies di Gereja Bethel Indonesia (GBI) Mawar Saron, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 30 November 2023.

Anies Baswedan mengingatkan jangan sampai kenaikan upah buruh tidak mencerminkan keadilan. Menurutnya, jika kenaikan UMP buruh tidak menggunakan prinsip keadilan, maka akan menimbulkan ketimpangan.

“Ketimpangan artinya instabilitas, segalanya timpang tidak akan stabil. kaki kursi meja kalau timpang gimana? miring jatuh, jangan ada ketimpangan,” tandasnya.

Perlu diketahui, kelompok buruh masih melayangkan protes untuk meminta kenaikan UMP.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia  (KSPI) Said Iqbal mengatakan jutaan buruh di seluruh Indonesia akan melakukan aksi Mogok Kerja Nasional Awalan.

Mogok kerja ini dilakukan pada hari ini, 30 November 2023 dari pukul 09.00 WIB hingga gubernur memastikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tidak dirubah dari rekomendasi nilai yang diajukan oleh bupati dan walikota di masing-masing daerah.

Khusus untuk di Jakarta, Said Iqbal juga meminta, agar Gubernur DKI, melakukan revisi kenaikan nilai UMP dari 3,6 persen mendekati 15 persen.

“Tidak masuk akal DKI Jakarta naik upah sebesar 3,6 persen sementara di daerah sekitarnya jauh melebihi dari 3,6 persen. Seperti di Kota Bekasi 14,02 persen, Kabupaten Bekasi 13,99 persen, Kota Depok 12,99 persen dan lainnya, sehingga UMP DKI tidak boleh lebih rendah dari Jabodetabek,” tutur Said Iqbal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here