Temuan PPATK terkait Transaksi Mencurigakan Harus Berdasarkan Bukti Bukan Asumsi

Wednesday, 20 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman / foto istimewa

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman / foto istimewa

DAELPOS.com – Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyoroti soal laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya dugaan transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024. Menurutnya, pembuktian tersebut harus berdasarkan fakta bukan asumsi.

“Temuan PPATK itu ya kita tunggu saja, sejauh mana temuan itu bisa dikaitkan langsung dengan pemilu. Harus dibuktikan dulu. Pembuktiannya tidak berdasarkan asumsi tapi  berdasarkan fakta yang sebenarnya,” ungkap Aminurokman dalam keterangannya pada Parlementaria, di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Politisi Fraksi NasDem itu menilai pembuktian terkait dengan temuan PPATK soal dugaan transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024 penting. Menurutnya, pembuktian itu harus dilakukan secara yuridis formal.

“Pembuktian secara yuridis formal harus secara clear baru kita melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu,” kata Amin, sapaan Aminurokman.

Legislator Dapil Jawa Timur II pun menekankan, penyelenggara Pemilu 2024 harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara benar, proporsional, dan profesional.

“Ketika belum (jelas bukti) ya tentu kita dorong mereka harus mengambil langkah-langkah yang prosedural, proporsional, dan profesional,” tegasnya.

Amin juga menegaskan, hal tersebut menjadi sangat penting agar penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak dicederai hal-hal yang seharusnya tidak perlu.

“Regulasi pemilu, baik UU mapun PKPU sudah jelas mengatur tentang tahapan dan seluruh kegiatan pesta demokrasi yang diikuti oleh partai politik peserta pemilu,” tandasnya. 

Sebelumnya, PPATK menduga transaksi mencurigakan senilai hingga Rp1 triliun di rekening partai politik berasal dari sejumlah tindak pidana. Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan bahwa tindak pidana asal dari transaksi mencurigakan itu di antaranya yakni pertambangan ilegal, kejahatan lingkungan, serta korupsi.

See also  Bareskrim Polri Periksa 28 Saksi Terkait Investasi Bodong Doni Salmanan

Berita Terkait

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terbaru

Petugas PLN sedang melakukan penataan instalasi dan kabel kelistrikan di kawasan sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat sebagai proses persiapan gelaran MotoGP Mandalika yang akan berlangsung pada 9-11 Oktober 2026.

Energy

PLN Perkuat Kelistrikan Jelang MotoGP Mandalika 2026

Sunday, 13 Sep 2026 - 09:20 WIB

Nasional

Dari Cabai ke Pelepah Sawit, Prafi Genjot Ekonomi Warga

Sunday, 13 Sep 2026 - 09:01 WIB

foto istimewa

Olahraga

Gol Injury Time Bawa Persija Tekuk Persib

Saturday, 12 Sep 2026 - 19:08 WIB