Implementasi Manajemen Energi Tahun 2023 Mampu Hemat 10,42 Juta SBM

Friday, 9 February 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto istimewa

ilustrasi / foto istimewa

DAELPOS.com – Pada tahun 2023 lalu, Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 menjadi PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi. Beleid tersebut mewajibkan kepada pengguna energi dengan kriteria tertentu untuk melakukan manajemen energi. Hal tersebut perlu dilakukan guna melestarikan sumber daya energi dan untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi yang dilakukan dalam pelaksanaan konservasi energi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi mengungkapkan bahwa ada empat sektor pengguna energi yang diwajibkan untuk melakukan manajemen energi. Yaitu untuk sektor penyedia energi dengan batas penggunaan energi >= 6.000 Ton Oil Equivalent (TOE)/tahun, sektor industri dengan batas penggunaan energi >= 4.000 TOE/tahun, sektor transportasi dengan batas penggunaan energi >= 4.000 TOE/tahun.

“Sektor yang keempat adalah sektor bangunan dengan batas penggunaan energi >= 500 TOE/tahun,” ujar Agus di Jakarta, Jumat (9/2).

Agus menjelaskan, dalam pelaksanaan manajemen energi sesuai dengan PP tersebut, yang harus dilakukan oleh perusahaan yaitu menunjuk manajer energi yang telah tersertifikasi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi oleh auditor energi yang tersertifikasi, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan melaporkan pelaksanaan manajemen energi.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa sepanjang tahun 2023, total ada 410 entitas yang telah melaporkan pelaksanaan manajemen energi, dengan total penghematan sebesar 10,42 juta Setara Barel Minyak (SBM). Selain itu, tercatat penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 8,42 juta ton CO2 equivalent (tCO2e).

“Entitas tersebut terdiri dari 114 perusahaan penyedia energi, 217 industri, dan 79 bangunan gedung. Dengan total penghematan sebesar 10,42 juta SBM, atau 1,73% dari konsumsi energinya yang sebesar 602 juta SBM,” pungkasnya.

Kementerian ESDM, sambungnya, sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri ESDM yang merupakan regulasi turunan dari PP 33/2023 terkait pelaksanaan manajemen energi, dengan memasukkan target penghematan energi dalam pelaksanaan kewajiban manajemen energi sesuai benchmark dan best practices pada sub sektor yang sejenis. 

See also  Target 6 GW Tahun 2029, Pertamina NRE Naikkan Delapan Kali Lipat Investasi

Berita Terkait

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026
Investasi Jepang Tembus US$17,1 Miliar, Pemerintah Kantongi Komitmen Baru US$23,6 Miliar
Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur
Program Pertapreneur Aggregator Tembus Rp5,7 Miliar, Pendapatan UMK Terdongkrak
Epson Indonesia Ajak Media Main Padel Sebelum Buka Puasa Bersama
OJK: Kinerja Perbankan Diproyeksikan Tetap Solid pada Triwulan I 2026
BNI Bawa 10 UMKM Binaan Tampil di Dhawafest Pesona 2026
Mudik Gratis 2026: Telkom Buka Pendaftaran, Sediakan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut

Berita Terkait

Tuesday, 21 April 2026 - 18:35 WIB

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026

Friday, 3 April 2026 - 02:25 WIB

Investasi Jepang Tembus US$17,1 Miliar, Pemerintah Kantongi Komitmen Baru US$23,6 Miliar

Wednesday, 1 April 2026 - 16:41 WIB

Telkom AI Center Makassar Jadi Motor Baru Inovasi Digital di Indonesia Timur

Wednesday, 1 April 2026 - 16:25 WIB

Program Pertapreneur Aggregator Tembus Rp5,7 Miliar, Pendapatan UMK Terdongkrak

Thursday, 12 March 2026 - 00:59 WIB

Epson Indonesia Ajak Media Main Padel Sebelum Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

TelkomGroup meraih tiga penghargaan pada ajang Apresiasi Konektivitas Digital 2026.

Ekonomi - Bisnis

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026

Tuesday, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB

foto ist

Nasional

Akhir Penantian 22 Tahun, RUU PPRT Disahkan Hari Ini

Tuesday, 21 Apr 2026 - 18:30 WIB