Pemadanan NIK dan NPWP Wujudkan Administrasi Perpajakan Efektif dan Efisien

Thursday, 22 February 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan reformasi kelembagaan, salah satunya melakukan reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu implementasi dari aturan tersebut adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Pemadanan NIK dan NPWP menjadi tugas berat, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti pada Forum Tematik Bakohumas “Penyampaian SPT Tahunan dan Pemadanan NIK sebagai NPWP”, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Nufransa menekankan, perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

“Sedang kita siapkan apa yang namanya disebut dengan coretax atau PSIAP (Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang nanti akan kita luncurkan di pertengahan tahun 2024 ini, ” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI), Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

“Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” ujar Deni

Deni mengatakan, mulai 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

“Nomor identitas tunggal ini akan membantu Bapak/Ibu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak,” kata Deni.

See also  Pertamina Raih Skor Baik dalam Aksi Perubahan Iklim Global

Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Adapun langkah pemadanan tersebut adalah:

1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

Berita Terkait

Sempat Gratis, Tol Bayung Lencir-Pijoan Segera Berlaku Tarif
Investasi Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Target 2027 Capai Rp2.322 Triliun
wondr by BNI Bantu Nasabah Kelola Keuangan Keluarga
Epson Catat Penjualan Kumulatif EcoTank Tembus 100 Juta Unit Secara Global
Ekspor Nonmigas Tumbuh, Defisit Neraca Dagang Juni 2026 Susut
Legalitas Jadi Kunci, Keminveshil/BKPM Dorong UMKM Perempuan Banyumas Naik Kelas
Bank Mandiri-Paramount Perkuat Sinergi, Dorong Ekosistem Properti Berkelanjutan
Bank Jakarta Investasi Talenta Digital, Kejar Transformasi Berkelanjutan

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 19:13 WIB

Sempat Gratis, Tol Bayung Lencir-Pijoan Segera Berlaku Tarif

Saturday, 15 August 2026 - 21:12 WIB

Investasi Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Target 2027 Capai Rp2.322 Triliun

Thursday, 13 August 2026 - 17:59 WIB

wondr by BNI Bantu Nasabah Kelola Keuangan Keluarga

Thursday, 13 August 2026 - 10:42 WIB

Epson Catat Penjualan Kumulatif EcoTank Tembus 100 Juta Unit Secara Global

Wednesday, 12 August 2026 - 15:46 WIB

Ekspor Nonmigas Tumbuh, Defisit Neraca Dagang Juni 2026 Susut

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendes Yandri Dianugerahi Award Trophy Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Friday, 21 Aug 2026 - 17:56 WIB