Komite II Minta Agar Revisi UU Paten Atur Perlindungan Potensi Sumber Daya Genetik Di Daerah

Tuesday, 19 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komite II DPD RI berharap dalam pembahasan perubahan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang digagas pemerintah, dapat mengatur dan melindungi kekayaan sumber daya genetik (SDG) agar tetap menjadi aset bangsa yang dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

“RUU Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2016 ini harus dapat mengakomodir perlindungan terhadap potensi SDG di berbagai daerah sebagai kekayaan bangsa,” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen, Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia Suyud Margono, dan Pakar Hukum Universitas Indonesia Ranggalawe Suryasaladin, di DPD RI, Selasa (19/3/2024).

Masih terkait potensi sumber daya genetik, Senator dari Kalimantan Utara Marthin Billa mengatakan sampai saat ini banyak potensi daerah dan pengetahuan tradisional masyarakat yang belum terlindungi dalam hak paten. Melalui perubahan dalam UU Paten, diharapkan berbagai potensi tersebut dapat dipatenkan sebagai aset masyarakat daerah.

“Sampai saat ini kita belum mengaktivasi apa-apa yang dimiliki masyarakat baik oleh inventor atau payung hukum yang ada. Padahal lebih dari 150 macam jenis tanaman yang bisa digunakan masyarakat sebagai obat tradisional,” jelasnya.

Senada, Senator dari Nusa Tenggara Timur Angelius Wake Kako berharap tidak hanya dilakukan revisi dalam UU Paten, tetapi juga dibutuhkan sosialisasi ke masyarakat mengenai pentingnya paten terhadap potensi-potensi yang dimiliki di daerahnya. Tujuannya agar potensi tersebut dapat dikembangkan dan dikelola menjadi sebuah produk dan didaftarkan untuk memperoleh Paten.

“Jangan sampai potensi itu tidak bisa berkembang karena tidak ada yang meneliti. Kita harus menjaga jangan sampai ini diambil oleh bule-bule yang melakukan penelitian,” imbuhnya lagi.

See also  Diserang Para Menteri Jokowi, Upaya Habisi Anies di Pilpres 2024

Dalam RDPU tersebut, Min Usihen menjelaskan bahwa revisi UU Paten diperlukan untuk mengikuti perkembangan hukum nasional dan ketentuan di dunia internasional terkait perdagangan. Tujuannya agar payung hukum terkait Paten dapat selalu menyesuaikan dalam perkembangan terkait kekayaan intelektual yang diwujudkan dalam produk ataupun proses di bidang industri.

“Sasaran yang ingin diwujudkan dalam perubahan UU Paten yaitu meningkatkan perlindungan paten yang inovatif dan responsif terhadap masyarakat dengan mendasarkan pada ketentuan internasional,” jelasnya.

Berita Terkait

Aktifkan Kembali Partai Patriot
Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan
Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.
Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang
Operasi Intelijen Asing di Balik Kerusuhan Demo DPR
Bersama AHY, Wamen Viva Yoga Lepas Tim Ekspedisi Patriot ke 154 Kawasan Transmigrasi
Pimpinan MPR Unsur DPD Laporkan Hasil Kinerja Tahunan ke Sidang Paripurna

Berita Terkait

Monday, 27 October 2025 - 16:43 WIB

Aktifkan Kembali Partai Patriot

Monday, 29 September 2025 - 17:23 WIB

Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat

Saturday, 13 September 2025 - 16:34 WIB

Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan

Wednesday, 3 September 2025 - 09:30 WIB

Haidar Alwi: Muhammadiyah Jangan Terjebak Sesat Pikir dalam Tuntutan Copot Kapolri.

Monday, 1 September 2025 - 20:59 WIB

Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Palembang

Berita Terbaru