Komite II Minta Agar Revisi UU Paten Atur Perlindungan Potensi Sumber Daya Genetik Di Daerah

Tuesday, 19 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komite II DPD RI berharap dalam pembahasan perubahan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang digagas pemerintah, dapat mengatur dan melindungi kekayaan sumber daya genetik (SDG) agar tetap menjadi aset bangsa yang dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

“RUU Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2016 ini harus dapat mengakomodir perlindungan terhadap potensi SDG di berbagai daerah sebagai kekayaan bangsa,” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen, Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia Suyud Margono, dan Pakar Hukum Universitas Indonesia Ranggalawe Suryasaladin, di DPD RI, Selasa (19/3/2024).

Masih terkait potensi sumber daya genetik, Senator dari Kalimantan Utara Marthin Billa mengatakan sampai saat ini banyak potensi daerah dan pengetahuan tradisional masyarakat yang belum terlindungi dalam hak paten. Melalui perubahan dalam UU Paten, diharapkan berbagai potensi tersebut dapat dipatenkan sebagai aset masyarakat daerah.

“Sampai saat ini kita belum mengaktivasi apa-apa yang dimiliki masyarakat baik oleh inventor atau payung hukum yang ada. Padahal lebih dari 150 macam jenis tanaman yang bisa digunakan masyarakat sebagai obat tradisional,” jelasnya.

Senada, Senator dari Nusa Tenggara Timur Angelius Wake Kako berharap tidak hanya dilakukan revisi dalam UU Paten, tetapi juga dibutuhkan sosialisasi ke masyarakat mengenai pentingnya paten terhadap potensi-potensi yang dimiliki di daerahnya. Tujuannya agar potensi tersebut dapat dikembangkan dan dikelola menjadi sebuah produk dan didaftarkan untuk memperoleh Paten.

“Jangan sampai potensi itu tidak bisa berkembang karena tidak ada yang meneliti. Kita harus menjaga jangan sampai ini diambil oleh bule-bule yang melakukan penelitian,” imbuhnya lagi.

See also  Bamsoet: Pembenahan Demokrasi Harus Dimulai dari Partai Politik

Dalam RDPU tersebut, Min Usihen menjelaskan bahwa revisi UU Paten diperlukan untuk mengikuti perkembangan hukum nasional dan ketentuan di dunia internasional terkait perdagangan. Tujuannya agar payung hukum terkait Paten dapat selalu menyesuaikan dalam perkembangan terkait kekayaan intelektual yang diwujudkan dalam produk ataupun proses di bidang industri.

“Sasaran yang ingin diwujudkan dalam perubahan UU Paten yaitu meningkatkan perlindungan paten yang inovatif dan responsif terhadap masyarakat dengan mendasarkan pada ketentuan internasional,” jelasnya.

Berita Terkait

Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin
Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam
Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat
Aktifkan Kembali Partai Patriot
Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 14:05 WIB

Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Friday, 19 December 2025 - 22:57 WIB

Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin

Monday, 15 December 2025 - 20:31 WIB

Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang

Thursday, 4 December 2025 - 09:04 WIB

Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam

Monday, 10 November 2025 - 20:04 WIB

Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat

Berita Terbaru

Nasional

Kereta Panoramic Kian Laris, Penumpang Naik 38,6%!

Friday, 2 Jan 2026 - 18:49 WIB

Nasional

Menteri Dody Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang

Friday, 2 Jan 2026 - 18:39 WIB