Kementerian Investasi dan Kemendagri Perpanjang Kerja Sama untuk Mudahkan Akses Perizinan Berusaha

Saturday, 27 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menyepakati perpanjangan kerja sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Lingkup Tugas Kementerian Investasi/BKPM. Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi di Kantor Kementerian Investasi/BKPM pada Kamis siang (25/4).

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Riyatno mengatakan bahwa perjanjian kerja sama yang telah berjalan sejak tahun 2017 tersebut telah membantu penyelenggaraan perizinan berusaha dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Mulai dari OSS 1.0 dan 1.1 sampai yang terkini OSS Berbasis Risiko (OSS RBA [Risk Based Approach]), integrasi sistem dari kedua kementerian sangat krusial dalam mendukung perizinan berusaha, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang banyak merupakan usaha perseorangan,” ujar Riyatno.

Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dengan ruang lingkup pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Lembaga OSS dipastikan akan terus berlanjut. Selama ini data dari Dukcapil tersebut dimanfaatkan oleh Lembaga OSS untuk memverifikasi pelaku usaha yang ingin mendaftar pada OSS.

“Pembaruan kerja sama ini adalah mengefektifkan kembali fungsi dan peran para pihak di antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka sinkronisasi, verifikasi, dan juga validasi atas data calon pelaku usaha atau pelaku usaha yang akan menggunakan sistem OSS,” jelas Riyatno dalam sambutannya. 

Sementara itu, Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa PKS merupakan wujud sinergi yang baik antar kementerian dan antar tim sehingga mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. Bagi pelaku usaha perseorangan, pengurusan perizinan NIB dapat dilakukan hanya dengan menggunakan data NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP melalui aplikasi OSS Indonesia.

See also  Nissan berbagi visi tentang mobilitas masa depan di konferensi IDX Channel

“Prinsip kami siap untuk bisa mem-back up kinerja BKPM khususnya dari sisi permohonan data kependudukan yang memang bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan,” jelas Teguh.

Pada kesempatan tersebut, Teguh juga mengungkapkan rasa syukurnya dengan adanya perjanjian kerja sama ini sekaligus berkomitmen untuk terus berkembang dan meningkatkan pelayanan agar dapat memenuhi berbagai keperluan terkait perizinan berusaha dari Kementerian Investasi/BKPM secara optimal.

Teguh menambahkan, adanya arahan dari Presiden terkait percepatan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan menjadi INAPASS sehingga dapat digunakan sebagai digital ID dan single sign on serta keperluan-keperluan transaksi lainnya.

“Mudah-mudahan nanti Kementerian Investasi/BKPM pun akan bisa menambahkan IKD untuk keperluan administrasi dan kami siap untuk memfasilitasinya,” ungkap Teguh. (*)

Berita Terkait

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 182,4 Miliar ke 1.440 UMKM di Sultra hingga Februari 2025
PLN Nusantara Power dan Vestas Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Energi Angin di Indonesia
Jadi Motor Penggerak Transisi Energi, PLN EPI Pamerkan Keunggulan di Ajang GHES
Netmonk Dukung Pemda Papua Barat Daya Pantau Efektifitas Layanan Digital
Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional
Wujudkan Swasembada Energi, PLN Akselerasi Pengembangan Hidrogen di Tanah Air
Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Ribuan UMKM Rumah BUMN, Langkah Strategis Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Berkelanjutan
Segera Berlaku, Rincian Tarif Tol Tanjung Pura –Pangkalan Brandan

Berita Terkait

Thursday, 24 April 2025 - 06:52 WIB

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 182,4 Miliar ke 1.440 UMKM di Sultra hingga Februari 2025

Wednesday, 23 April 2025 - 14:05 WIB

PLN Nusantara Power dan Vestas Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Energi Angin di Indonesia

Tuesday, 22 April 2025 - 21:03 WIB

Jadi Motor Penggerak Transisi Energi, PLN EPI Pamerkan Keunggulan di Ajang GHES

Tuesday, 22 April 2025 - 17:15 WIB

Netmonk Dukung Pemda Papua Barat Daya Pantau Efektifitas Layanan Digital

Friday, 18 April 2025 - 14:12 WIB

Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional

Berita Terbaru

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025: Bhayangkara Presisi ke Grand Final

Sunday, 27 Apr 2025 - 21:10 WIB

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025: LavAni Lolos ke Grand Final

Saturday, 26 Apr 2025 - 20:13 WIB