Kementerian Investasi dan Kemendagri Perpanjang Kerja Sama untuk Mudahkan Akses Perizinan Berusaha

0
5

DAELPOS.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menyepakati perpanjangan kerja sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Lingkup Tugas Kementerian Investasi/BKPM. Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi di Kantor Kementerian Investasi/BKPM pada Kamis siang (25/4).

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Riyatno mengatakan bahwa perjanjian kerja sama yang telah berjalan sejak tahun 2017 tersebut telah membantu penyelenggaraan perizinan berusaha dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Mulai dari OSS 1.0 dan 1.1 sampai yang terkini OSS Berbasis Risiko (OSS RBA [Risk Based Approach]), integrasi sistem dari kedua kementerian sangat krusial dalam mendukung perizinan berusaha, terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang banyak merupakan usaha perseorangan,” ujar Riyatno.

Dengan ditandatanganinya PKS tersebut, pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dengan ruang lingkup pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Lembaga OSS dipastikan akan terus berlanjut. Selama ini data dari Dukcapil tersebut dimanfaatkan oleh Lembaga OSS untuk memverifikasi pelaku usaha yang ingin mendaftar pada OSS.

“Pembaruan kerja sama ini adalah mengefektifkan kembali fungsi dan peran para pihak di antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi/BKPM dalam rangka sinkronisasi, verifikasi, dan juga validasi atas data calon pelaku usaha atau pelaku usaha yang akan menggunakan sistem OSS,” jelas Riyatno dalam sambutannya. 

Sementara itu, Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa PKS merupakan wujud sinergi yang baik antar kementerian dan antar tim sehingga mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. Bagi pelaku usaha perseorangan, pengurusan perizinan NIB dapat dilakukan hanya dengan menggunakan data NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP melalui aplikasi OSS Indonesia.

“Prinsip kami siap untuk bisa mem-back up kinerja BKPM khususnya dari sisi permohonan data kependudukan yang memang bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan,” jelas Teguh.

Pada kesempatan tersebut, Teguh juga mengungkapkan rasa syukurnya dengan adanya perjanjian kerja sama ini sekaligus berkomitmen untuk terus berkembang dan meningkatkan pelayanan agar dapat memenuhi berbagai keperluan terkait perizinan berusaha dari Kementerian Investasi/BKPM secara optimal.

Teguh menambahkan, adanya arahan dari Presiden terkait percepatan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan menjadi INAPASS sehingga dapat digunakan sebagai digital ID dan single sign on serta keperluan-keperluan transaksi lainnya.

“Mudah-mudahan nanti Kementerian Investasi/BKPM pun akan bisa menambahkan IKD untuk keperluan administrasi dan kami siap untuk memfasilitasinya,” ungkap Teguh. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here