Kejagung Perikas 2 Saksi Terkait Korupsi Izin Tambang Kutai Barat

Wednesday, 5 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi yang terkait korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspnekum) Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Dua saksi yang diperiksa yakni DK selaku Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa dan CAM selaku Chairman Geo Energy Resources Ltd.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” ujar Kapuspenkum, Rabu 5 Juni 2024.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Kuntadi, menyampaikan tim penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal.

Tim Jaksa Penyidik awalnya hanya mengusut satu kasus, yaitu pemalsuan dokumen PT Sendawar Jaya yang melibatkan mantan Bupati Kutai Barat Ismail Thomas.

Pada 11 Januari 2024, Ismail Thomas divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan anggota DPR ini didakwa memalsukan surat izin pertambangan PT Sendawar Jaya, yang sebenarnya adalah milik PT Gunung Bara Utama (GBU).

Perusahaan ini terafiliasi dengan Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

See also  Operasi Lilin 2021, Polri: Angka Kematian Akibat Kecelakaan Menurun

Berita Terkait

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terbaru

Energy

PLN Icon Plus: Melayani dari Hati di Paskah Nasional 2026

Thursday, 9 Apr 2026 - 15:37 WIB