Dorong Kolaboratif Parlimament, DPR dan DPD Sama-sama Mewakili Kedaulatan Politik Rakyat

Friday, 5 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menyampaikan pandangan terkait peningkatan peran DPD di era otonomi daerah. Sebuah isu yang masih menjadi pertanyaan dan diskursus publik dan para ahli ketatanegaraan.

Dalam FGD yang mengusung tema “Hampir tiga dekade, otonomi daerah sudahkah sesuai harapan” itu Sultan mengatakan sejatinya DPD RI mampu berperan dan berkontribusi secara signifikan dalam mendorong percepatan konsolidasi demokrasi dan kemandirian fiscal daerah.

“Bisa dikatakan DPD dan otonomi daerah merupakan dua anak kandung reformasi yang krusial bagi pemerataan pembangunan nasional. Namun, dalam praktiknya, hubungan keduanya belum benar-benar terjalin secara akur dan saling melengkapi akibat ketiadaan mekanisme yang baku antara kedua institusi”, ujar Sultan saat menjadi narasumber Forum Group Discussion di Menara Kompas Jakarta pada Kamis (04/07).

Sultan yang saat mencalonkan diri sebagai ketua DPD RI menerangkan bahwa Indonesia memiliki dua Lembaga parlemen, sehingga bisa dikatakan sebagai parlemen dengan sistem Bikameral. Namun pembagian kewenangan kedua lembaga (DPD dan DPR) belum proporsional. DPD masih terkendala terbatasnya kewenangan. Sementara DPR memiliki kewenangan yang luar biasa dalam fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

“Sebagai lembaga perwakilan yang sama-sama menerima mandat daulat rakyat, DPR dan DPD seharusnya bisa bergotong royong dan saling melengkapi dalam tugas dan fungsinya” tegas mantan aktivis KNPI itu.

Untuk meningkatkan kualitas Sistem Bikameral yang belum terbentuk secara sempurna ini, kata Sultan, setidaknya kita bisa mensiasatinya dengan pendekatan Collaborative Parlimament. Kolaborasi kedua lembaga ini, bagi kami merupakan solusi terbaik untuk mendorong peningkatan kualitas legislasi dan pengawasan (check and balance) terhadap kekuasaan eksekutif.

“Tentunya dengan terlebih dahulu merevisi UU MD3 dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami akan melobi para ketua umum partai politik dan mengusulkan revisi kedua UU yang terkait dengan kewenangan legislasi dan pengawasan DPD tersebut”, tegasnya.

See also  Partai Ummat Geser Posisi PAN, PDIP Tak Tergoyahkan

“Kita perlu menyiapkan Mekanisme double check dalam penyusunan Undang-undang. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kedua lembaga dapat berbagi peran secara proporsional sesuai jenis UU dan kebutuhan”, urainya.

Lebih lanjut Sultan menjelaskan bahwa DPD secara internal juga perlu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggota. Standar kompetensi yang ideal bagi calon anggota DPD adalah pra syarat menaikkan pamor dan Marwah lembaga. Baik untuk meraup dukungan publik, maupun untuk menaikan posisi tawar DPD di antar lembaga negara lainnya.

“Oleh karenanya, kami secara pribadi dan sebagai pimpinan selalu berupaya mendorong agar ke depannya agar anggota DPD lebih proaktif dan inovatif sebagai katalisator kemajuan daerahnya masing-masing. Yakni berperan sebagai Mediator, ketika terjadi konflik atau disharmoni, baik secara vertikal maupun secara horizontal. Termasuk konflik yang mengarah pada disintegrasi NKRI”, kata Sultan.

Kedua, adalah peran sebagai Promotor, yang mempromosikan potensi daerah nya, baik ke pelaku usaha nasional maupun internasional. Anggota DPD diharapkan memiliki agenda diplomasi untuk memperkenalkan potensi daerahnya kepada duta besar negara sahabat atau para investor Ketika berkunjung keluar negeri”, sambung Senator asal Bengkulu itu.

Selanjutnya, Peran Agregator, di mana anggota DPD diharapkan mampu menghimpun aspirasi masyarakat dan membaca peta data potensi daerah untuk direkomendasikan kepada pemerintah pusat saat membahas anggaran, khususnya terkait Dana transfer pusat-Daerah.

Dan yang terakhir adalah peran sebagai pengawas sekaligus auditor politik keuangan daerah. Peran ini sangat krusial, mengingat fungsi pengawasan DPD. Selain karena DPD juga terlibat dalam proses perekrutan para komisioner BPK.

“Kami harap DPD bisa dilibatkan untuk bersama-sama dengan BPK atau BPKP melakukan pengawasan keuangan pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk menekan potensi jual beli WTP para oknum yang merugikan daerah”, tutup Sultan.

Berita Terkait

Legislator NasDem Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Hamas
Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus
Sambut Baik Penghapusan PT 20 Persen, Sultan: Pemilu Harus Tetap Dilaksanakan Efisien
Respon Megawati, Haidar Alwi Minta PDIP Tidak Memaksakan Kehendak Soal Polri di Bawah Kemendagri atau TNI
Anggota DPD RI Kritisi Praktik Politik Uang yang Semakin Vulgar di Pemilu
BKSAP DPR Minta Negara Global Patuhi Surat Penangkapan Netanyahu
Prabowo Pantau Quick Count Pilkada 2024 di Hambalang
Pantau Pilkada Serentak 2024: GKR Hemas Ajak JaDI Lakukan Pendidikan Politik Kebangsaan dari Akar Rumput

Berita Terkait

Thursday, 16 January 2025 - 18:57 WIB

Legislator NasDem Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Hamas

Tuesday, 14 January 2025 - 18:23 WIB

Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus

Friday, 3 January 2025 - 11:27 WIB

Sambut Baik Penghapusan PT 20 Persen, Sultan: Pemilu Harus Tetap Dilaksanakan Efisien

Saturday, 14 December 2024 - 14:41 WIB

Respon Megawati, Haidar Alwi Minta PDIP Tidak Memaksakan Kehendak Soal Polri di Bawah Kemendagri atau TNI

Tuesday, 3 December 2024 - 08:30 WIB

Anggota DPD RI Kritisi Praktik Politik Uang yang Semakin Vulgar di Pemilu

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

News

Tok! RUU Minerba Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Thursday, 23 Jan 2025 - 14:33 WIB

Berita Terbaru

Erick Thohir Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga Tiket Saat Mudik Lebaran

Thursday, 23 Jan 2025 - 14:27 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Zulhas Pastikan Gabah Dibeli Sesuai HPP Untuk Lindungi Petani

Thursday, 23 Jan 2025 - 14:21 WIB

Berita Terbaru

Salurkan KUR Rp184,98T, Jurus Jitu BRI Jaga Kualitas Kreditnya

Thursday, 23 Jan 2025 - 14:12 WIB