Dorong BUMDesa Ekspor Anggrek, Gus Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya

Monday, 8 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyambangi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) pada Senin (8/7/2024). Kedatangan Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini untuk bertemu Menteri LHK Siti Nurbaya guna membahas sejumlah hal terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Dalam pertemuan itu, Gus Halim mendiskusikan untuk mendapatkan kejelasan soal BUMDesa bisa masuk dalam kategori pelaku usaha sesuai dengan beleid yang diterbitkan oleh Kementerian LHK.

Di antaranya pada Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar pada Pasal 95 ayat 2 belum mengakomodir BUMDesa masuk sebagai pelaku usaha perizinan berusaha peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Selanjutnya Pasal 57 ayat 1 menyebutkan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL diberikan berdasarkan permohonan pelaku usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan jenis TSL dan memiliki NIB dan persyaratan dasar perizinan berusaha yang diterbitkan lembaga OSS

Ayat 2 pelaku usaha terdiri atas orang perseorangan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, badan usaha milik desa dan koperasi.

“BUMDesa Bersama Singosari telah dapatkan Sertifikat Standar Nomor: 01022300028130001 tentang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dari Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri LHK,” kata Profesor Kehormatan Universitas Negeri Surabaya ini.

Tapi pada Pasal 95 tidak menyebut BUMDesa sebagai salah satu pelaku usaha peredaran jenis TSL. Hanya ada BUMN, BUMD, perseroan Tlterbatas, dan koperasi.

Beleid ini membuat BUMDesa Bersama Singosari tidak bisa lakukan ekspor anggrek meski permintaan ekspor cukup tinggi.

Begitu juga Permen LHK Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, BUMDesa belum diberikan izin untuk mengelola Perhutanan Sosial sesuai Pasal 6 dan 7.

See also  3.800 Personel Gabungan Diturunkan Siap Amankan Aksi 2309 Tolak Kenaikan BBM

“Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon perlu diperjelas apakah BUMDesa dapat digolongkan ke dalam pelaku usaha (Pasal 3 ayat (1) huruf c) dalam penyelenggaraan Nilai Ekonom Karbon,” kata Doktor Kehormatan Universitas Negeri Yogyakarta ini

Gus Halim bersyukur Menteri LHK Siti Nurbaya menyambut positif permintaan yang diajukan oleh pihaknya agar BUMDesa Bersama diberikan kesempatan untuk bisa jadi pelaku usaha pemanfaatan jenis TSL dan mengelola Perhutanan Sosial.

“Menteri LHK merespons positif semuanya. Semoga ini jadi awal baik bagi BUMDesa untuk bisa ekspor anggrek yang memang permintaan pasar cukup tinggi,” kata Gus Halim.

Tindaklanjut dari pertemuan Gus Halim dan Menteri LHK, kedua belah pihak bakal lakukan pertemuan lanjutan untuk membahas lebih detail soal usulan yang diajukan oleh Kemendes PDTT ini.

Turut hadir mendampingi Gus Halim, Sekretaris Jenderal Taufik Madjid, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Harlina Sulistyorini, Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI) Ivanovich Agusta, pejabat tinggi pratama di lingkungan Kemendes PDTT dan pengelola BUMDesa Bersama LKD Singosari Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Berita Terkait

Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra
Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Lanjutkan Kolaborasi Strategis Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia
Kemendes Raih WTP ke-10 Kali dari BPK
Pemerinta Pastikan Harga dan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran
Mendes Yandri dan Ketua KPPU Komitmen Sukseskan Kopdes Merah Putih
Hutama Karya Hadir Sebagai Bagian Penyediaan Infrastruktur Kesehatan di RSUD Kota Bima
Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Tol Kutepat
Refleksi Ramadan dan Implementasinya dalam Reformasi Birokrasi

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 22:55 WIB

Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra

Wednesday, 4 March 2026 - 14:37 WIB

Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Lanjutkan Kolaborasi Strategis Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia

Tuesday, 3 March 2026 - 13:18 WIB

Kemendes Raih WTP ke-10 Kali dari BPK

Tuesday, 3 March 2026 - 12:34 WIB

Pemerinta Pastikan Harga dan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran

Monday, 2 March 2026 - 19:39 WIB

Mendes Yandri dan Ketua KPPU Komitmen Sukseskan Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra

Wednesday, 4 Mar 2026 - 22:55 WIB

Nasional

Kemendes Siap Bantu Genjot Pembangunan Desa di Papua Barat

Wednesday, 4 Mar 2026 - 15:35 WIB