Dorong BUMDesa Ekspor Anggrek, Gus Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya

Monday, 8 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyambangi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) pada Senin (8/7/2024). Kedatangan Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini untuk bertemu Menteri LHK Siti Nurbaya guna membahas sejumlah hal terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Dalam pertemuan itu, Gus Halim mendiskusikan untuk mendapatkan kejelasan soal BUMDesa bisa masuk dalam kategori pelaku usaha sesuai dengan beleid yang diterbitkan oleh Kementerian LHK.

Di antaranya pada Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar pada Pasal 95 ayat 2 belum mengakomodir BUMDesa masuk sebagai pelaku usaha perizinan berusaha peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Selanjutnya Pasal 57 ayat 1 menyebutkan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL diberikan berdasarkan permohonan pelaku usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan jenis TSL dan memiliki NIB dan persyaratan dasar perizinan berusaha yang diterbitkan lembaga OSS

Ayat 2 pelaku usaha terdiri atas orang perseorangan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, badan usaha milik desa dan koperasi.

“BUMDesa Bersama Singosari telah dapatkan Sertifikat Standar Nomor: 01022300028130001 tentang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dari Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri LHK,” kata Profesor Kehormatan Universitas Negeri Surabaya ini.

Tapi pada Pasal 95 tidak menyebut BUMDesa sebagai salah satu pelaku usaha peredaran jenis TSL. Hanya ada BUMN, BUMD, perseroan Tlterbatas, dan koperasi.

Beleid ini membuat BUMDesa Bersama Singosari tidak bisa lakukan ekspor anggrek meski permintaan ekspor cukup tinggi.

Begitu juga Permen LHK Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, BUMDesa belum diberikan izin untuk mengelola Perhutanan Sosial sesuai Pasal 6 dan 7.

See also  Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 Dibuka Hari Ini, Lulusan Ma'had Aly Bisa Daftar

“Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon perlu diperjelas apakah BUMDesa dapat digolongkan ke dalam pelaku usaha (Pasal 3 ayat (1) huruf c) dalam penyelenggaraan Nilai Ekonom Karbon,” kata Doktor Kehormatan Universitas Negeri Yogyakarta ini

Gus Halim bersyukur Menteri LHK Siti Nurbaya menyambut positif permintaan yang diajukan oleh pihaknya agar BUMDesa Bersama diberikan kesempatan untuk bisa jadi pelaku usaha pemanfaatan jenis TSL dan mengelola Perhutanan Sosial.

“Menteri LHK merespons positif semuanya. Semoga ini jadi awal baik bagi BUMDesa untuk bisa ekspor anggrek yang memang permintaan pasar cukup tinggi,” kata Gus Halim.

Tindaklanjut dari pertemuan Gus Halim dan Menteri LHK, kedua belah pihak bakal lakukan pertemuan lanjutan untuk membahas lebih detail soal usulan yang diajukan oleh Kemendes PDTT ini.

Turut hadir mendampingi Gus Halim, Sekretaris Jenderal Taufik Madjid, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Harlina Sulistyorini, Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI) Ivanovich Agusta, pejabat tinggi pratama di lingkungan Kemendes PDTT dan pengelola BUMDesa Bersama LKD Singosari Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Berita Terkait

Danantara Bahas Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Menuju 6 Persen
Kemendes PDT dan Komisi V DPR RI Bahas Arah Kebijakan dan Anggaran Tahun 2027
Menteri Dody Pastikan Penataan Kawasan Pulau Penyengat Jadi Prioritas
Mendes Yandri Tunjuk Kabupaten Mojokerto Jadi Tuan Rumah Hari Desa Nasional 2027
BRI Perkuat Pemberdayaan Warga Sanur Kaja
OJK Perkuat Budaya Menabung Generasi Muda Lewat Program KEJAR
Luncurkan Festival Duta Desa Gen Z, Mendes: Tajir Melintir dari Desa
Menteri Rosan: Jakarta Jadi Gerbang Investasi dan Ekonomi Masa Depan

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 23:02 WIB

Danantara Bahas Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Menuju 6 Persen

Monday, 31 August 2026 - 22:32 WIB

Menteri Dody Pastikan Penataan Kawasan Pulau Penyengat Jadi Prioritas

Monday, 31 August 2026 - 20:02 WIB

Mendes Yandri Tunjuk Kabupaten Mojokerto Jadi Tuan Rumah Hari Desa Nasional 2027

Monday, 31 August 2026 - 15:16 WIB

BRI Perkuat Pemberdayaan Warga Sanur Kaja

Sunday, 30 August 2026 - 18:37 WIB

OJK Perkuat Budaya Menabung Generasi Muda Lewat Program KEJAR

Berita Terbaru

Megapolitan

Kepulauan Seribu Pacu Inovasi Warga Jadi Penggerak Ekonomi

Wednesday, 2 Sep 2026 - 00:07 WIB

News

DKI Tegur 23 Bangunan yang Belum Kantongi SLF

Tuesday, 1 Sep 2026 - 22:40 WIB