Dorong BUMDesa Ekspor Anggrek, Gus Halim Temui Menteri LHK Siti Nurbaya

Monday, 8 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyambangi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) pada Senin (8/7/2024). Kedatangan Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini untuk bertemu Menteri LHK Siti Nurbaya guna membahas sejumlah hal terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Dalam pertemuan itu, Gus Halim mendiskusikan untuk mendapatkan kejelasan soal BUMDesa bisa masuk dalam kategori pelaku usaha sesuai dengan beleid yang diterbitkan oleh Kementerian LHK.

Di antaranya pada Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar pada Pasal 95 ayat 2 belum mengakomodir BUMDesa masuk sebagai pelaku usaha perizinan berusaha peredaran jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Selanjutnya Pasal 57 ayat 1 menyebutkan Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL diberikan berdasarkan permohonan pelaku usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan jenis TSL dan memiliki NIB dan persyaratan dasar perizinan berusaha yang diterbitkan lembaga OSS

Ayat 2 pelaku usaha terdiri atas orang perseorangan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, badan usaha milik desa dan koperasi.

“BUMDesa Bersama Singosari telah dapatkan Sertifikat Standar Nomor: 01022300028130001 tentang Perizinan Berusaha Penangkaran Jenis TSL dari Menteri Investasi/Kepala BKPM atas nama Menteri LHK,” kata Profesor Kehormatan Universitas Negeri Surabaya ini.

Tapi pada Pasal 95 tidak menyebut BUMDesa sebagai salah satu pelaku usaha peredaran jenis TSL. Hanya ada BUMN, BUMD, perseroan Tlterbatas, dan koperasi.

Beleid ini membuat BUMDesa Bersama Singosari tidak bisa lakukan ekspor anggrek meski permintaan ekspor cukup tinggi.

Begitu juga Permen LHK Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, BUMDesa belum diberikan izin untuk mengelola Perhutanan Sosial sesuai Pasal 6 dan 7.

See also  Pasca Putusan MK, Pertamina Pastikan Restrukturisasi Perusahaan Melaju untuk Capai Target US$ 100 Miliar

“Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon perlu diperjelas apakah BUMDesa dapat digolongkan ke dalam pelaku usaha (Pasal 3 ayat (1) huruf c) dalam penyelenggaraan Nilai Ekonom Karbon,” kata Doktor Kehormatan Universitas Negeri Yogyakarta ini

Gus Halim bersyukur Menteri LHK Siti Nurbaya menyambut positif permintaan yang diajukan oleh pihaknya agar BUMDesa Bersama diberikan kesempatan untuk bisa jadi pelaku usaha pemanfaatan jenis TSL dan mengelola Perhutanan Sosial.

“Menteri LHK merespons positif semuanya. Semoga ini jadi awal baik bagi BUMDesa untuk bisa ekspor anggrek yang memang permintaan pasar cukup tinggi,” kata Gus Halim.

Tindaklanjut dari pertemuan Gus Halim dan Menteri LHK, kedua belah pihak bakal lakukan pertemuan lanjutan untuk membahas lebih detail soal usulan yang diajukan oleh Kemendes PDTT ini.

Turut hadir mendampingi Gus Halim, Sekretaris Jenderal Taufik Madjid, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Harlina Sulistyorini, Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI) Ivanovich Agusta, pejabat tinggi pratama di lingkungan Kemendes PDTT dan pengelola BUMDesa Bersama LKD Singosari Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Berita Terkait

PLN Icon Plus Hadirkan Internet Gratis bagi UMKM di Balikpapan
Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien
Pemerintah Percepat Realisasi Kopdes/Kel di Seluruh Indonesia
Secara Hisab 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Kementerian PU Kebut Pembangunan Sabo Dam di Tapanuli Tengah, Rampung Mei 2026
Pertamina Group Boyong 35 Penghargaan di PR Indonesia Awards 2026
Kemendes Tekankan Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Desa Mandiri
Dukung Infrastruktur Kesehatan, Hutama Karya Teken Kontrak Pembangunan RSU Adhyaksa Bali di Jembrana

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 22:58 WIB

PLN Icon Plus Hadirkan Internet Gratis bagi UMKM di Balikpapan

Wednesday, 18 February 2026 - 18:31 WIB

Pemerintah Percepat Realisasi Kopdes/Kel di Seluruh Indonesia

Tuesday, 17 February 2026 - 19:52 WIB

Secara Hisab 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 10:20 WIB

Kementerian PU Kebut Pembangunan Sabo Dam di Tapanuli Tengah, Rampung Mei 2026

Sunday, 15 February 2026 - 21:05 WIB

Pertamina Group Boyong 35 Penghargaan di PR Indonesia Awards 2026

Berita Terbaru

foto istimewa

Olahraga

Proliga 2026: Empat Tim Putri Berebut Dua Tiket Final Four

Wednesday, 18 Feb 2026 - 23:20 WIB

Berita Utama

PLN Icon Plus Hadirkan Internet Gratis bagi UMKM di Balikpapan

Wednesday, 18 Feb 2026 - 22:58 WIB