Kementerian PUPR Dorong Peningkatan Kualitas Baja Konstruksi di Indonesia

Wednesday, 10 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Dalam melaksanakan pembangunan konstruksi di seluruh Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong peningkatan kualitas dan penggunaan konstruksi baja di Indonesia. Terlebih, baja memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan konstruksi dalam negeri.

Dalam sambutannya pada kegiatan Seminar Nasional dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja 2024 dengan tema “Menjadikan Konstruksi Baja Tuan Rumah di Negeri Sendiri”, Rabu (10/7/2024), Direktur Jenderal Bina Konstruksi Abdul Muis mengatakan, Kementerian PUPR dipercaya mengelola anggaran Tahun 2024 sebesar Rp162,39 Triliun dengan rincian sebesar Rp49,09 Triliun (SDA), Rp63,02 Triliun (Bina Marga), Rp35,49 Triliun (Cipta Karya), dan Rp12,71 Triliun (Perumahan).

“Berdasarkan total anggaran tersebut, diestimasikan jumlah kebutuhan material dan peralatan konstruksi, khususnya material baja konstruksi sekitar 1,1 juta ton. Di samping itu, selama pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), estimasi kebutuhan baja konstruksi pada tahun 2023-2024 sekitar 331,2 ribu ton,” jelas Dirjen Abdul Muis.

Sementara, mengacu pada data South East Asia Iron and Steel Institute (SEASI), diestimasikan pertumbuhan rata-rata konsumsi (demand) Baja Nasional sepanjang tahun 2024-2030 diperkirakan sebesar 5,5% per tahun. Dan angka produksi Baja Nasional juga tumbuh rata-rata sebesar 3% per tahun.

“Oleh karena itu, Kementerian PUPR mengapresiasi Indonesian Society of Steel Construction (ISSC) atas inisiasinya melaksanakan kegiatan seminar nasional ini. Harapannya, pada akhir pelaksanaan ini kita akan memperoleh kolaborasi yang baik melalui sinergitas seluruh pemangku kepentingan terkait konstruksi baja,” tambah Dirjen Abdul Muis.

Dirjen Abdul Muis juga berharap, visi, misi, dan program kerja ISSC yang telah disusun dan ditetapkan dapat diimplementasikan menjadi kerja-kerja nyata dalam menghadapi perubahan dan tantangan di bidang konstruksi, serta dalam rangka menjadi mitra kerja Pemerintah.

See also  Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditargetkan Jalani Tes Dinamis November 2022

“Saya ingin berpesan, bahwa pelaksanaan pembangunan infrastruktur nasional skala besar harus dapat dibangun secara profesional sehingga tidak hanya dilihat secara kuantitas namun tetap menjaga kualitas,” pesan Dirjen Abdul Muis.

“Dengan demikian, peningkatan aktivitas pembangunan nasional dapat memberikan dampak bagi pertumbuhan industri konstruksi. Khususnya terhadap peningkatan penggunaan dan kualitas konstruksi baja nasional,” tandas Dirjen Abdul Muis. (*)

Berita Terkait

Penerimaan Negara 2025 Pulih di Paruh Kedua
Kini Beli Tiket Transjakarta Bisa Pakai GoPay”
Mendes Minta Kades se-Sulteng Sukseskan Posbankum dan Desa Bersinar
Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Islam dan Pesantren
Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Genjot Layanan Air Bersih 5.300 Liter per Detik
Mulai 2026, OJK Buka Data Pemilik Saham
Prabowo Tegur Kepala Daerah Bali soal Sampah
Hutama Karya Grup Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Untuk Korban Banjir dan Longsor di Jawa Barat

Berita Terkait

Thursday, 5 February 2026 - 09:30 WIB

Penerimaan Negara 2025 Pulih di Paruh Kedua

Thursday, 5 February 2026 - 09:24 WIB

Kini Beli Tiket Transjakarta Bisa Pakai GoPay”

Wednesday, 4 February 2026 - 14:34 WIB

Mendes Minta Kades se-Sulteng Sukseskan Posbankum dan Desa Bersinar

Wednesday, 4 February 2026 - 11:57 WIB

Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Islam dan Pesantren

Tuesday, 3 February 2026 - 19:51 WIB

Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Genjot Layanan Air Bersih 5.300 Liter per Detik

Berita Terbaru

Berita Utama

Penerimaan Negara 2025 Pulih di Paruh Kedua

Thursday, 5 Feb 2026 - 09:30 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Kini Beli Tiket Transjakarta Bisa Pakai GoPay”

Thursday, 5 Feb 2026 - 09:24 WIB

Daerah

DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor

Thursday, 5 Feb 2026 - 06:54 WIB