Lakukan Penataan Guru Honorer Sesuai Aturan, Disdik DKI Jakarta Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Optimal

Friday, 19 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menata kembali data tenaga pendidik di seluruh satuan jenjang pendidikan di Jakarta. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, kendati adanya temuan perekrutan sejumlah guru honorer yang maladministrasi, proses belajar mengajar di sekolah akan berjalan seperti biasa. Hal ini mengingat jumlah guru honorer yang terindikasi maladministrasi di setiap sekolah hanya sebanyak satu sampai dua guru honorer.

Budi mengungkapkan, perekrutan guru honorer harus melalui mekanisme sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku. Guru honorer harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

“Setelah dilakukan penelusuran, terdapat perekrutan guru honorer yang dilakukan oleh Kepala Sekolah masing-masing, yang bisa terjadi bias standar dan subjektivitas dalam perekrutannya. Terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian guru-guru honorer yang sumber pembayarannya melalui Dana BOS, hal tersebut terjadi karena mereka tidak memenuhi persyaratan pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS,” ungkap Budi saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/7).

Budi menyebut, sejak akhir 2023, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menginformasikan seluruh Suku Dinas Pendidikan untuk tegas menerapkan aturan pembayaran honor melalui Dana BOS sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian, awal Mei 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan untuk tertib administrasi tersebut. “Perlu dipahami juga, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang untuk merekrut tenaga honorer dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur ASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegasnya.

See also  Pramono Akan Luncurkan Transjabodetabek Rute PIK-Blok M

Budi memastikan, para guru honorer tersebut tetap dapat kembali mengajar pada Satuan Pendidikan Swasta dan Negeri melalui sejumlah jalur penerimaan tenaga pendidik. Pertama, melalui jalur ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Kedua, melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI), yang mana seleksi dilakukan pada akhir tahun, jika diperbolehkan, mengingat saat ini sudah berlaku Undang Undang No. 20 Tahun 2023 Pasal 66 terkait larangan merekrut tenaga honorer baru.

Budi juga menjelaskan, untuk nomor data pokok pendidikan (Dapodik) guru honorer tersebut akan kembali aktif secara otomatis ketika mereka kembali mengajar. Tentunya, seluruh mekanisme perekrutan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga terus berkoordinasi dengan Kemendikbudristek RI untuk mengatasi permasalahan ini. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bersama Kemendikbudistek RI akan mengupayakan solusi terbaik untuk guru honorer di DKI Jakarta.

Berita Terkait

Perangi Bullying Anak, DKI Satukan Langkah Perkuat Keluarga
Pemprov DKI Usut Kebakaran Pasar Kramat Jati
Hari Ibu ke-97 Tahun 2025: Komitmen DKI Hadirkan Jakarta yang Aman dan Adil
Pemprov DKI Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kalibaru 01
Pembahasan UMP DKI Segera Difinalkan
Pramono: Banjir Rob Pesisir Jakarta Sudah Tertangani
LRT Pegangsaan Dua Kini Punya Ruang Baca dan QRIS Tap
Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta Dipastikan Aman

Berita Terkait

Tuesday, 16 December 2025 - 21:44 WIB

Perangi Bullying Anak, DKI Satukan Langkah Perkuat Keluarga

Monday, 15 December 2025 - 10:11 WIB

Pemprov DKI Usut Kebakaran Pasar Kramat Jati

Friday, 12 December 2025 - 02:02 WIB

Hari Ibu ke-97 Tahun 2025: Komitmen DKI Hadirkan Jakarta yang Aman dan Adil

Thursday, 11 December 2025 - 16:00 WIB

Pemprov DKI Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Kalibaru 01

Monday, 8 December 2025 - 12:33 WIB

Pembahasan UMP DKI Segera Difinalkan

Berita Terbaru

Berita Utama

Pascabencana, Kementerian PU Perkuat Jembatan Kembar Margayasa

Tuesday, 23 Dec 2025 - 09:51 WIB

Tujuh Tim Putri dan Lima Tim Putra Siap Berlaga di Proliga 2026 dan Telah Melakukan Persiapan demi Memperebutkan Gelar Juara ( foto : PBVSI )

Olahraga

Proliga 2026 Digelar 8 Januari-26 April di 11 kota

Tuesday, 23 Dec 2025 - 05:46 WIB