Pj. Heru Apresiasi Disdik dalam Upaya Penataan Data dan Pengadaan Tenaga Pendidik Sesuai Ketentuan

Sunday, 21 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran tenaga pendidik melalui jalur Kontrak Kerja Individi (KKI). Dalam rapat internal hari ini, Sabtu (20/7), Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh Disdik melalui pemetaan dan penataan tenaga pengajar di lingkungan Pemprov. DKI Jakarta sesuai peraturan yang berlaku.

“Untuk para guru honorer silakan nanti mendaftar melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Sambil menunggu proses penerimaan, 107 guru honorer akan ditata untuk ditempatkan disekolah-sekolah sesuai kebutuhan “jelas Pj. Gubernur Heru di Jakarta, pada Sabtu (20/7).

Pj. Gubernur Heru menghimbau agar para Kepala sekolah tidak lagi merekrut guru honor yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Kebijakan yang dilakukan oleh masing-masing sekolah tidak akan terlepas dari tanggung jawab Dinas pendidkan (secara berjenjang)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jika ada kebutuhan seharusnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan,” tambah Pj. Gubernur Heru.

Sementara Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin melaporkan, sejak 2017 banyak kepala sekolah yang merekrut sendiri guru honorer. Bahkan, beberapa guru honorer tersebut mendapatkan honor di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Penataan kembali data tenaga pendidik dilakukan untuk memverifikasi dan identifikasi data guru honorer sesuai kebutuhan sekolah melalui mekanisme yang lebih terukur dan terarah,” terang Budi.

Sesuai Juknis Pengelolaan Dana BOS yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 (4), Guru honorer yang honornya dibiayai melalui dana BOS harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki NUPTK, dan belum mendapat Tunjangan Profesi Guru. Untuk tenaga honorer sejumlah 4.000 yang sumber pendanaanya melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), akan diberikan rekomendasi oleh disdik agar semuanya mempunyai dapodik.

See also  Sempat Bagikan Link Film Ilegal, Tjahjo Kumolo Ngaku Dapat dari Grup WA

Pemprov. DKI melalui Disdik DKI Jakarta berkomitmen menciptakan baku mutu pendidikan yang lebih berkualitas demi menunjang perkembangan jaman serta Jakarta menuju kota Global, tutup Budi

Berita Terkait

Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Sebagai Sentra Pertumbuhan UMKM
Kementerian PU Percepat Penanganan 38 Muara Terdampak Pascabencana di Sumatera
Indonesia-AS Capai Kesepakatan Tarif Nol Persen untuk 1.819 Produk
Hutama Karya Rombak Komisaris dan Direksi
BSI MU-FEST 2026 Dorong Literasi Keuangan Syariah di UMY
Imlek 2026: JTTS Hutama Karya Dipadati 670 Ribu Kendaraan
Di INACRAFT 2026, Stan Kementerian Transmigrasi Diserbu 3.800 Pengunjung
PLN Icon Plus Hadirkan Internet Gratis bagi UMKM di Balikpapan

Berita Terkait

Saturday, 21 February 2026 - 23:12 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Sebagai Sentra Pertumbuhan UMKM

Friday, 20 February 2026 - 17:28 WIB

Indonesia-AS Capai Kesepakatan Tarif Nol Persen untuk 1.819 Produk

Friday, 20 February 2026 - 12:58 WIB

Hutama Karya Rombak Komisaris dan Direksi

Thursday, 19 February 2026 - 19:28 WIB

BSI MU-FEST 2026 Dorong Literasi Keuangan Syariah di UMY

Thursday, 19 February 2026 - 12:13 WIB

Imlek 2026: JTTS Hutama Karya Dipadati 670 Ribu Kendaraan

Berita Terbaru

foto istimewa

Berita Terbaru

Masjid Istiqlal Siapkan 10 Ribu Porsi Buka Puasa Gratis

Saturday, 21 Feb 2026 - 23:47 WIB

foto ist

Ekonomi - Bisnis

Sinergi Fiskal-Moneter 2026, Defisit APBN Dijaga 2,68 Persen PDB

Saturday, 21 Feb 2026 - 23:36 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Mudik Gratis 2026 DKI Dibuka

Saturday, 21 Feb 2026 - 23:23 WIB