Kominfo Bersama BI, OJK, dan 11 Asosiasi Berkomitmen Serius Berantas Judi Online

Thursday, 29 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 11 asosiasi dan perhimpunan akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk memberantas judi online.

“Satgas atau tim bersama tersebut dibentuk untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo saat Konferensi Pers dan Deklarasi Pemberantasan Judi Online, Rabu, 28 Agustus 2024.

Pada hari ini, Kementerian Kominfo bersama 11 asosiasi dan perhimpunan mendeklarasikan komitmen bersama untuk memberantas judi online.

“Seluruh elemen yang hadir di Kementerian Kominfo berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan,” kata Menkominfo.

Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari:
1.Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)
2.Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo)
3.Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech)
4.Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
5.Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)
6.Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)
7.Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas)
8.Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo)
9.Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina)
10.Asosiasi Payment Gateway Indonesia dan
11.Himpunan Bank Negara (Himbara)

Kementerian Kominfo melakukan dua terobosan kebijakan terkait upaya pemberantasan judi online. Pertama, Kementerian Kominfo mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

Kedua, lanjut Menkominfo, deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kominfo, Bank Indonesia, OJK, dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

“Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Menkominfo mengatakan optimisme tersebut cukup mendasar mengingat data PPATK menunjukkan bahwa terobosan-terobosan yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Kominfo bersama dengan kementerian/lembaga lain, maupun ekosistem telah membuahkan hasil.
“Hasil nyata tersebut di antaranya ditunjukkan dengan data PPATK bulan Juli 2024, yakni penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50%, dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp34,49 triliun,” jelas Menkominfo Budi Arie.

Lebih lanjut Menkominfo menjelaskan, terobosan pertama terkait kewajiban seluruh PSE dan seluruh SE untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

“Saya telah mengirimkan surat yang meminta 11.693 PSE yang mencakup 18.230 Sistem Elektronik (SE) lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas,” ujar Menkominfo.

Secara umum, kata Menkominfo, pakta integritas tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi, serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Pada intinya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online.

“Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Hadir dalam acara konferensi pers dan deklarasi tersebut yakni Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Hokky Situngkir, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Anton Daryono, Kepala Grup Departemen Hukum BI Doharman Sidabalok, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rizal Ramadhani, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus Raharjo, serta pimpinan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional. (*)

See also  Dukung DPSP Danau Toba di Sumatera Utara, Kementerian PUPR Targetkan Alur Tano Ponggol Selesai November 2023

Berita Terkait

DP Cuma 1 Persen, 130 Ribu Rumah Dipamerkan di Danantara Expo
ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata
Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka
Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal
Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun
Viva Yoga: Sebelum Ditempatkan Di Kawasan, Transmigran Wajib Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan
Pascagempa NTT, Kementerian PU Percepat Penanganan Sanitasi Di Pengungsian
Warga Gaza Ceritakan Musim Panas yang Lebih Menakutkan dari Bom

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 01:22 WIB

DP Cuma 1 Persen, 130 Ribu Rumah Dipamerkan di Danantara Expo

Thursday, 27 August 2026 - 12:26 WIB

ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata

Monday, 24 August 2026 - 07:00 WIB

Kementerian PU Salurkan Air Bersih bagi Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka

Saturday, 22 August 2026 - 11:22 WIB

Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal

Friday, 21 August 2026 - 10:32 WIB

Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto Istimewa

Berita Utama

Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Friday, 28 Aug 2026 - 01:27 WIB

foto ist

Berita Terbaru

DP Cuma 1 Persen, 130 Ribu Rumah Dipamerkan di Danantara Expo

Friday, 28 Aug 2026 - 01:22 WIB

foto ist

News

Soal RUU Perampasan Aset, Dasco: Tak Selesai, Kami Mundur

Friday, 28 Aug 2026 - 01:14 WIB