Tuntaskan Penataan Non-ASN, Pemerintah Buka Seleksi PPPK 2024

Thursday, 3 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Pemerintah secara resmi membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 1 Oktober. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa seleksi PPPK tahun 2024 yang terdiri dari dua periode ini difokuskan untuk penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).

“Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (01/10/2024).

Anas menambahkan, berdasarkan data per 22 Agustus 2024, formasi terbesar calon ASN (CASN) tahun 2024 adalah formasi PPPK, yaitu 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi.

Periode I Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024 dibuka pada tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024. Seleksi ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database (BKN).

Sedangkan seleksi periode II dilaksanakan pada tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024 dan diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

“Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional,” kata Anas.

Berdasarkan surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, prioritas kelulusan seleksi PPPK secara berurutan diberlakukan bagi:
– pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik Tahun 2023)
– eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) sesuai database THK-II di BKN
– tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN
– tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

See also  Polri Memusnahkan Ladang Ganja Seluas 10 Hektar di Aceh

“Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” tandas Anas

 

Berita Terkait

Indonesia Tegaskan Posisi sebagai Destinasi Investasi Berkelanjutan di WEF 2026
Hutama Karya Catat 594 Ribu Kendaraan di Tol Trans Sumatera Selama Libur Isra Mi’raj 2026
Para Pionir di Tanah Timur: Kisah Transmigran yang Mengubah Merauke
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan
Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Gratis Saat Mudik Lebaran 2026
Bea Cukai Teluk Bayur Perkuat Pemahaman Ekspor CPO dan Turunannya
OJK Terbitkan aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen
Menaker Dorong Hubungan Industrial Kolaboratif, PKB Jadi Kunci Positive-Sum Game

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 15:23 WIB

Hutama Karya Catat 594 Ribu Kendaraan di Tol Trans Sumatera Selama Libur Isra Mi’raj 2026

Thursday, 22 January 2026 - 10:43 WIB

Para Pionir di Tanah Timur: Kisah Transmigran yang Mengubah Merauke

Wednesday, 21 January 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan yang Langgar Kawasan Hutan

Wednesday, 21 January 2026 - 13:27 WIB

Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Gratis Saat Mudik Lebaran 2026

Wednesday, 21 January 2026 - 09:25 WIB

Bea Cukai Teluk Bayur Perkuat Pemahaman Ekspor CPO dan Turunannya

Berita Terbaru

Olahraga

Falcons Tirta Bhagasasi Buat LavAni Kerja Keras

Thursday, 22 Jan 2026 - 20:02 WIB

foto ist

Nasional

Kimia Farma dan BPOM Perkuat Sinergi Industri Farmasi Nasional

Thursday, 22 Jan 2026 - 17:36 WIB