Mentan Amran Copot Pejabat Eselon II Diduga Terima Fee Proyek

Tuesday, 29 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mencopot seorang pejabat eselon II atau setara direktur di Kementerian Pertanian (Kementan) setelah ditemukan menerima suap atau fee proyek sebesar Rp700 juta.

Mentan Amran mengungkapkan bahwa pencopotan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mengenai tindakan korupsi di institusinya. “Yang terkonfirmasi, yang disampaikan dalam laporan itu langsung ke saya nilai suapnya Rp700an juta, yang diakui Rp500 juta,” ujarnya di Jakarta, dikutip ANTARA, Senin (28/10).

Ia menambahkan bahwa pelaku saat ini sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Sementara itu, kami juga memeriksa tiga orang bawahan pelaku. Kami minta Itjen bekerja profesional,” tambahnya.

Mentan menjelaskan bahwa tindakan tegas ini sebagai respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menyampaikan tiga pesan penting: pencegahan tindak pidana korupsi, efisiensi anggaran, serta pencapaian swasembada pangan dalam 3 hingga 4 tahun ke depan.

Sebelumnya, pada Kamis (17/10), Amran juga mencopot tiga pegawai eselon II dan III karena meminta komisi hingga Rp10 miliar dari proyek-proyek yang masuk ke Kementan. “Ketiga oknum tersebut meminta komisi 25 persen dari pengusaha jika proyek yang ditawarkan berhasil masuk Kementan,” jelasnya.

“Hari ini kami copot yang bersangkutan. Non aktif, bisa saja pemecatan,” tegas Amran, sambil menambahkan bahwa masalah ini telah diserahkan kepada pihak berwenang. Ia juga menyebut bahwa ketiga orang tersebut telah berulang kali melakukan penyelewengan.

Amran menegaskan bahwa ia tidak akan berkompromi dengan pegawai yang terlibat dalam korupsi di Kementan, dan selalu siap dengan surat pemecatan atau pemberhentian yang dapat langsung diterapkan jika terjadi pelanggaran serupa.

See also  Soal Rocky Gerung, Pesan Buat Sesama Relawan Jokowi dan Polri: Dialog dan Perdamaian Rajanya Hukum Diatas Hukum Apapun

Berita Terkait

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terbaru

Berita Utama

Luncurkan Festival Duta Desa Gen Z, Mendes: Tajir Melintir dari Desa

Sunday, 30 Aug 2026 - 00:19 WIB

Nasional

Menteri Dody Kejar 3 Sekolah Rakyat Kepri Rampung Juni 2027

Sunday, 30 Aug 2026 - 00:08 WIB

ilustrasi / foto ist

Olahraga

Morning Run, Gaya Hidup Baru

Saturday, 29 Aug 2026 - 22:46 WIB