Mentan Amran Copot Pejabat Eselon II Diduga Terima Fee Proyek

Tuesday, 29 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mencopot seorang pejabat eselon II atau setara direktur di Kementerian Pertanian (Kementan) setelah ditemukan menerima suap atau fee proyek sebesar Rp700 juta.

Mentan Amran mengungkapkan bahwa pencopotan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mengenai tindakan korupsi di institusinya. “Yang terkonfirmasi, yang disampaikan dalam laporan itu langsung ke saya nilai suapnya Rp700an juta, yang diakui Rp500 juta,” ujarnya di Jakarta, dikutip ANTARA, Senin (28/10).

Ia menambahkan bahwa pelaku saat ini sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Sementara itu, kami juga memeriksa tiga orang bawahan pelaku. Kami minta Itjen bekerja profesional,” tambahnya.

Mentan menjelaskan bahwa tindakan tegas ini sebagai respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menyampaikan tiga pesan penting: pencegahan tindak pidana korupsi, efisiensi anggaran, serta pencapaian swasembada pangan dalam 3 hingga 4 tahun ke depan.

Sebelumnya, pada Kamis (17/10), Amran juga mencopot tiga pegawai eselon II dan III karena meminta komisi hingga Rp10 miliar dari proyek-proyek yang masuk ke Kementan. “Ketiga oknum tersebut meminta komisi 25 persen dari pengusaha jika proyek yang ditawarkan berhasil masuk Kementan,” jelasnya.

“Hari ini kami copot yang bersangkutan. Non aktif, bisa saja pemecatan,” tegas Amran, sambil menambahkan bahwa masalah ini telah diserahkan kepada pihak berwenang. Ia juga menyebut bahwa ketiga orang tersebut telah berulang kali melakukan penyelewengan.

Amran menegaskan bahwa ia tidak akan berkompromi dengan pegawai yang terlibat dalam korupsi di Kementan, dan selalu siap dengan surat pemecatan atau pemberhentian yang dapat langsung diterapkan jika terjadi pelanggaran serupa.

See also  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp63 Miliar ke 6 Instansi

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Utama

Gorontalo Apresiasi BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan

Sunday, 21 Jun 2026 - 14:10 WIB

foto ist

Megapolitan

Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026

Sunday, 21 Jun 2026 - 13:53 WIB