Senator Filep Kaji Besaran dan Mekanisme Distribusi Anggaran PIP serta Dana Otsus untuk Pendidikan

Sunday, 17 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum menguraikan kajian tentang besaran dan mekanisme distribusi anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) dan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk sektor pendidikan.

Berkaitan dengan anggaran PIP, Filep menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, penyaluran dana PIP dilakukan dalam 3 termin, yaitu Februari-April 2024, Mei-September 2024, dan Oktober-Desember 2024.

Dia menyebutkan bahwa besaran dana PIP didasarkan pada usulan dinas pendidikan dan stakeholder terkait hingga hasil aktivasi SK Nominasi.

“Soal PIP ini, kita perlu cermati bersama, informasi ini agar juga diketahui oleh masyarakat. Data dari Kemdikbud menunjukkan bahwa di Provinsi Papua Barat diketahui ada dana sebesar Rp6.529.725.000 yang disalurkan untuk 15.327 siswa SD. Dari dana tersebut ada Rp4.349.025.000 yang disalurkan untuk 10.400 siswa SD yang sudah memiliki rekening aktif dan dapat disalurkan dananya atau SK Pemberian, Rp840.600.000 untuk 1949 siswa SD yang belum memiliki rekening aktif, namun penyaluran dananya dapat dilakukan setelah rekeningnya diaktivasi SK Nominasi, Rp1.340.100.000 untuk 2978 siswa SD yang tercantum dalam SK Nominasi, namun belum memiliki rekening aktif,” urai Filep kepada awak media, Sabtu (16/11/2024).

Selanjutnya, untuk SMP, terdapat dana sebesar Rp4.873.125.000 yang disalurkan untuk 7265 siswa SMP. Dari dana tersebut ada Rp3.099.375.000 yang disalurkan untuk 4791 siswa SMP yang sudah memiliki rekening aktif dan dapat disalurkan dananya (SK Pemberian), Rp596.250.000 untuk 904 siswa SMP yang belum memiliki rekening aktif, namun penyaluran dananya dapat dilakukan setelah rekeningnya diaktivasi (SK Nominasi), Rp1.177.500.000 untuk 1570 siswa SMP yang tercantum dalam SK Nominasi, namun belum memiliki rekening aktif.

See also  Menteri BUMN Apresiasi PLN Tanggap Tangani Kelistrikan Terdampak Banjir di Jabodetabek dan Banten

“Lalu untuk SMA, terdapat dana sebesar Rp6.327.900.000 yang disalurkan untuk 3886 siswa SMA. Dari dana tersebut ada Rp1.246.500.000 yang disalurkan untuk 997 siswa SMA yang sudah memiliki rekening aktif dan dapat disalurkan dananya (SK Pemberian), Rp2.853.000.000 untuk 1651 siswa SMA yang belum memiliki rekening aktif, namun penyaluran dananya dapat dilakukan setelah rekeningnya diaktivasi (SK Nominasi), Rp2.228.400.000 untuk 1238 siswa SMA yang tercantum dalam SK Nominasi, namun belum memiliki rekening aktif.

Kemudian untuk SMK, ada dana sebesar Rp2.909.700.000 yang disalurkan untuk 1809 siswa SMK. Dari dana tersebut ada Rp639.000.000 yang disalurkan untuk 533 siswa SMK yang sudah memiliki rekening aktif dan dapat disalurkan dananya (SK Pemberian), Rp1.066.500.000 untuk 607 siswa SMK yang belum memiliki rekening aktif, namun penyaluran dananya dapat dilakukan setelah rekeningnya diaktivasi (SK Nominasi), Rp1.204.200.000 untuk 669 siswa SMK yang tercantum dalam SK Nominasi, namun belum memiliki rekening aktif.

Sementara itu terkait dana Otsus untuk pendidikan, Filep mengatakan hal itu mengacu pada Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan) yang menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan.

“Juga dari DBH Migas yakni Pasal 36 UU Otsus Perubahan yang menegaskan bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam sebesar 70% yang disebut dengan Dana Bagi Hasil/DBH dialokasikan sebesar 35% untuk belanja pendidikan,” jelasnya.

Dari pengaturan tersebut, Pace Jas Merah itu lantas menambahkan bahwa Pasal 34 ayat 10 menyebutkan pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana tambahan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan sebagai berikut:

See also  Ungkap Kasus Jiwasraya, Kejagung Sebut Ada Jutaan Transaksi

a. Pembagian antar provinsi dilakukan oleh Pemerintah;

b. Pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua; dan

c. pembagian antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

“Itu berarti, terkait pembagian antar kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi mengusulkan besaran pembagian dana tersebut kepada Pemerintah Pusat. Akan tetapi jika Pemerintah Daerah Provinsi Papua tidak menyampaikan usulan tersebut, maka Pemerintah melakukan pembagian ke daerah kabupaten/kota tanpa usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua sesuai Pasal 34 ayat (11). Adapun penyalurannya dilakukan secara langsung oleh Pemerintah dari kas negara ke kas daerah provinsi dan kas daerah kabupaten/kota sesuai Pasal 34 ayat (12),” sebutnya.

Maka berdasarkan itu, Filep menyampaikan rekapitulasi DAU Specific Grant untuk Pendidikan dan DBH Migas untuk Pendidikan. Berikut realisasi Specific Grant untuk Pendidikan di tahun 2023: Pemerintah Provinsi 24.874.626, Fakfak 53.171.344, Manokwari 55.155.989, Arfak 37.271.747, Bintuni 43.780.836, Wondama 43.780.836, Kaimana 86.702.777 dan Mansel 31.630.001.

“Kita baca datanya ya, dari DBH Migas dialokasikan sebesar 35% untuk Pendidikan. Pada tahun 2023, DBH Migas untuk Provinsi Papua Barat 1.582.281.292 triliun. DBH Migas untuk Kabupaten Fakfak 66.472.906 miliar, Kabupaten Kaimana 66.472.906 miliar, Kabupaten Manokwari 28.577.781 milyar, Kabupaten Pegunungan Arfak 66.472.906 miliar, Kabupaten Teluk Bintuni 709.862.189 miliar, Kabupaten Teluk Wondama 66.472.906 miliar, Kabupaten Manokwari Selatan 66.472.906 miliar,” jelasnya.

Berdasar hal itu, Filep lantas menyampaikan rincian alokasi DBH Migas untuk Pendidikan tahun 2023 ialah sebagai berikut: untuk Provinsi sebesar 553.798.452, Fakfak 23.265.517, Manokwari 10.002.223, Arfak 23.265.517, Bintuni 248.451.786, Wondama 23.265.517, Kaimana 23.265.517 dan Manokwari Selatan 23.265.517.

See also  Jack Ma

“Dengan paparan regulasi, data penerima PIP, besaran anggaran dan mekanisme distribusi ini dapat menjadi gambaran sekaligus informasi untuk kita cermati dan pahami bersama terkait estimasi kecukupan anggaran untuk mengafirmasi pendidikan di tanah Papua,” ungkap Filep.

Berita Terkait

DPR RI Dukung Pemberdayaan Pemuda, Perlindungan Lingkungan, dan Konservasi Air dalam Sidang Ekonomi PUIC-19
Sidang PUIC-19 Dibuka dengan Komitmen Dukungan Terhadap Kemerdekaan Palestina
Angkat Isu Perempuan dan Palestina di Sidang PUIC ke-19, DPR Disebut Bisa Berbagi Pengalaman ke Negara OKI
Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada
Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia
Peringati Hari Buruh, PLN EPI Wujudkan Solidaritas lewat Touring Sosial dan Bantuan ke Pesantren
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
BKSAP DPR RI Fasilitasi Tim Medis Ke GAZA

Berita Terkait

Tuesday, 13 May 2025 - 15:57 WIB

DPR RI Dukung Pemberdayaan Pemuda, Perlindungan Lingkungan, dan Konservasi Air dalam Sidang Ekonomi PUIC-19

Monday, 12 May 2025 - 14:57 WIB

Sidang PUIC-19 Dibuka dengan Komitmen Dukungan Terhadap Kemerdekaan Palestina

Monday, 12 May 2025 - 11:37 WIB

Angkat Isu Perempuan dan Palestina di Sidang PUIC ke-19, DPR Disebut Bisa Berbagi Pengalaman ke Negara OKI

Friday, 9 May 2025 - 20:35 WIB

Kopdes Merah Putih Solusi Tingkatkan Ekonomi Desa, Wamendes Ariza: Jangan Matikan Usaha yang Ada

Friday, 9 May 2025 - 20:28 WIB

Avtur Pertamina Dukung Pemberangkatan 221 Ribu Jamaah Haji Indonesia

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Fenomena Bulan Purnama, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Rob

Wednesday, 14 May 2025 - 08:45 WIB