KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu

Wednesday, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – KPU Papua Barat dinilai membuat keputusan yang aneh dan tidak masuk akal, lantaran membatalkan putusan KPU Fakfak mendiskualifikasi pasangan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Uta’Yoh) dari kontestasi Pilkada Fakfak 2024.

Juru bicara Paslon 02 Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik (SANTUN), Siti Hajar Uswanas yang akrab disapa CHATY USWANAS mengatakan, putusan KPU Papua Barat ini tidak masuk akal karena saat ini masih ada proses hukum di Mahkamah Agung terkait putusan diskualifikasi terhadap pasangan Uta’Yoh.

“Bagaimana mungkin, KPU Papua Barat melangkahi putusan MA. Ini tidak masuk akal,” ungkap Chaty Uswanas kepada awak media, Rabu (20 /11/2024) malam.

Menurut Chaty, semestinya KPU Provinsi Papua Barat sebagai penyelenggara pemilu taat pada aturan hukum, dan jangan menjadikan hukum seperti permainan.

“KPU Provinsi kok lebih tinggi dari MA. Ini rancu dan lucu aja,” tukas Chaty.

Hal lucu lain yang terjadi, kata Chaty, adalah ketika KPU Pusat menonaktifkan ketua dan para komisioner KPU Fakfak atas putusan diskualifikasi pasangan Uta’Yoh.

Kemudian belakangan telah dikembalikan posisinya setelah ada ungkapan dan pernyataan kritis dari Komisi II DPR yang mempertanyakan penonaktifan komisioner KPU Fakfak.

“Kok seperti tidak ada aturan yang baku, dan sepertinya KPU Papua Barat membuat keputusan berdasarkan selera antara suka atau tidak suka. Ini kan lucu,” jelasnya.

Chaty mengingatkan, langkah KPU Fakfak sudah tepat dan benar, yakni mendiskualifikasi pasangan Uta’Yoh, karena berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

“Aturannya kan jelas, KPU itu wajib hukumnya menjalankan rekomendasi Bawaslu. Tapi kok kemudian KPU Pusat malah menonaktifkan KPU Fakfak yang sudah bekerja sesuai aturan?” kata Chaty penuh tanda tanya.

Baru kemudian setelah ada dari komisi II DPR yang mempertanyakan putusan itu, KPU Provinsi kemudian akan mengaktifkan lagi KPU Fakfak.

See also  Dukung SDM Unggul - Indonesia Maju, Pertamina Beri Bantuan Pendidikan ke SMA Binaan TNI AU

“Jadi sepertinya keputusan-keputusan KPU Papua Barat dan KPU Pusat ini sepertinya tanpa ada rujukan peraturan perundang-undangan yang jelas. Bahaya kalau seperti ini. Tidak ada kepastian hukum namanya,” jelas Chaty.

Atas dasar ini, Chaty selaku juru bicara pasangan SANTUN akan melakukan upaya hukum, yakni mengadukan KPU Provinsi Papua Barat ke Bawaslu lantaran telah melangkahi Mahkamah Agung.

“Kita akan sengekatakan KPU Papua Barat ke Bawaslu. Kami juga akan menyurati MA soal ini, jangan sampai marwah lembaga hukum seperti MA dilangkahi. Begitu kira-kira,” jelas Chaty.

Chaty menegaskan, semua langkah yang dilakukan ini tidak lain untuk menjamin pelaksanaan Pilkada Fakfak yang bersih, jurdil, dan bermartabat.

“Pesta demokrasi di Fakfak harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh pelanggaran dan manipulasi. Kasian rakyat Fakfak kalau sampai hak mereka memilih pemimpin terbaik dirusak dengan kecurangan-kecurangan,” jelas Chaty.

Berita Terkait

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD
GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI
PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara
GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 17:22 WIB

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.

Tuesday, 11 August 2026 - 16:55 WIB

Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas

Monday, 3 August 2026 - 16:20 WIB

Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Sunday, 2 August 2026 - 18:19 WIB

GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI

Monday, 20 July 2026 - 22:10 WIB

PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Pastikan Sungai Barito Masih Bisa Dilalui Kapal

Saturday, 22 Aug 2026 - 11:22 WIB