BKSAP DPR Minta Negara Global Patuhi Surat Penangkapan Netanyahu

Thursday, 28 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BKSAP DPR, Mardani Ali Sera / foto ist

Ketua BKSAP DPR, Mardani Ali Sera / foto ist

DAELPOS.com – Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang dan pelanggaran kemanusiaan di Gaza, Palestina. Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI meminta negara-negara global mematuhi putusan tersebut.

“Bravo ICC yang sudah menegakkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran menjadi pegangan dalam memperjuangkan kebebasan warga Palestina yang saat ini sudah masuk ke isu kemanusiaan,” kata Ketua BKSAP DPR, Mardani Ali Sera, dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

Selain Benjamin Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan anggota senior Hamas Muhammad Deif. Pengadilan pidana internasional itu menilai ketiga orang tersebut bertanggung jawab atas kejahatan perang terkait Gaza.

ICC pun meyakini Netanyahu juga memikul tanggung jawab atas kelaparan sebagai metode peperangan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Menurut Mardani, keputusan ICC merupakan langkah tegas dan sebagai efek jera bagi Israel yang terus melanggar hukum perdamaian PBB.

“Keputusan itu setidaknya membatasi pergerakan PM Israel ke luar negeri sekaligus memberi tekanan internasional. Kita terus berdoa dan yakin bahwa kedamaian akan segera tercapai di Timur Tengah,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Mardani menyebut keputusan ICC akan menambah semangat perjuangan pihak-pihak yang menyuarakan gencatan senjata. Termasuk DPR yang terus melakukan berbagai upaya untuk kemerdekaan Palestina.

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus menyuarakan kemerdekaan Palestina dan agar Israel melakukan gencatan senjata. Dengan keluarnya keputusan penangkapan PM Israel, hal ini seperti gayung bersambut terhadap upaya perdamaian yang terus dilakukan komunitas internasional,” jelas Mardani.

See also  Dirjen Politik & PUM: Tahapan Pemilu Telah Dimulai, Pemda Harus Total Dukung KPU, Bawaslu, dan DKPP

Mardani juga mendorong negara-negara global untuk mendukung keputusan ICC yang senada dengan aturan PBB. Keputusan ICC diketahui mendapat penolakan dari negara mitra Israel.

“Kami mendesak komunitas internasional untuk bersatu dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap Israel serta pemimpinnya yang telah menyebabkan penderitaan bagi ribuan warga Palestina, termasuk warga di Lebanon dam sekitarnya,” ujar Mardani.

Serangan Israel ke Palestina diketahui tidak pernah berhenti dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Bahkan serangan militer Israel di seluruh Jalur Gaza pada Sabtu (23/11) telah menewaskan setidaknya 120 warga Palestina dalam 48 jam terakhir.

Israel menyerang rumah sakit yang berada di utara Gaza dan mengakibatkan terlukanya staf medis. Serangan tersebut berlangsung bersamaan dengan peningkatan invasi dan pengeboman pasukan Israel di wilayah utara Gaza.

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

foto istimewa

Megapolitan

Banjir Jakarta: Dari Darurat ke Strategi Jangka Panjang

Saturday, 12 Jul 2025 - 17:49 WIB

Berita Utama

Indonesia-AS Sepakati Langkah Lanjutan Negosiasi Tarif Resiprokal

Saturday, 12 Jul 2025 - 17:45 WIB

Olahraga

Tim Voli Indonesia Tundukkan Kamboja 3-0 di SEA V League 2025

Saturday, 12 Jul 2025 - 17:43 WIB