Respon Keputusan PT Nol Persen, Sultan: Calon Presiden Independen Perlu Diwacanakan

Saturday, 4 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menilai pengusulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.

Hal ini disampaikan mantan wakil gubernur Bengkulu mengingat kondisi partai politik yang cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa. Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.

“Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (04/01).

Menurut Sultan, beberapa negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat Amerika yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen. Presiden Rusia Vladimir Putin adalah Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam Pilpres.

“Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja”, tegasnya.

Meski demikian, mantan aktivis KNPI itu mengatakan pihaknya menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik. Tapi wacana dan kajian pencalonan presiden melalui jalur independen adalah penting untuk dilakukan oleh pembentuk UU khususnya para akademisi hukum tatanegara.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional” ujarnya.

See also  Jemaah Disarankan Gunakan Masker dengan Baik

Sultan berharap agar hak untuk memilih dan dipilih ini bisa dibuka secara lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat. Sehingga bangsa ini dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.

“Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai”, tutupnya.

Berita Terkait

370 Ribu Tiket Whoosh Terjual Selama Momen Libur Nataru
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
Jasa Marga Catat Lebih Dari 509 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Menteri Dody Tinjau Rehabilitasi Saluran Induk Tarum Utama D.I Jatiluhur Jawa Barat
Libur Tahun Baru 2025, 86 Ribu Kendaraan Masuk dari Wilayah Timur Trans Jawa
Erick Efisiensikan Proyek Perbaikan Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga Rp 13 Triliun
Tahap I, 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024

Berita Terkait

Monday, 6 January 2025 - 10:51 WIB

370 Ribu Tiket Whoosh Terjual Selama Momen Libur Nataru

Monday, 6 January 2025 - 10:48 WIB

Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi

Sunday, 5 January 2025 - 19:13 WIB

Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional

Saturday, 4 January 2025 - 17:02 WIB

Jasa Marga Catat Lebih Dari 509 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Saturday, 4 January 2025 - 16:50 WIB

Menteri Dody Tinjau Rehabilitasi Saluran Induk Tarum Utama D.I Jatiluhur Jawa Barat

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rp55,43 Juta

Monday, 6 Jan 2025 - 23:49 WIB