5.000 Lebih Kendaraan Pelanggar Aturan di Jaksel Ditindak Sepanjang 2024

Thursday, 9 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sanksi tegas diberikan kepada para pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar aturan. Di Jakarta Selatan, tercatat 5.000 lebih kendaraan ditindak sepanjang 2024.

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu menegaskan, pemberian sanksi berupa penindakan merupakan upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan tidak merugikan masyarakat pengguna fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

“Sanksi yang kita berikan di antaranya cabut pentil, derek, hingga angkut jaring,” ujar Bernard, Kamis (9/1).

Bernad merinci, dalam operasi cabut pentil pihaknya menjaring sebanyak 3.140 kendaraan roda dua, 14 kendaraan roda tiga dan 18 kendaraan roda empat.

Kemudian, pihaknya juga mengangkut 317 kendaraan roa dua, lalu diberikan surat perjanjian (SP) maupun sistem informasi manajemen pajak daerah (SIMPAD) ke masing-masing zona.

“Selanjutnya ada sebanyak 1.643 kendaraan roda empat kami derek dengan surat perjanjian, 35 di antaranya melalui SIMPAD,” jelasnya.

Bernad berharap, penindakan yang rutin dilakukan dengan melibatkan personel TNI dan Polri tersebut dapat memberikan efek jera kepada warga agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Bernard juga mengimbau pemilik atau pengguna kendaraan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan seperti tidak parkir di bahu jalan, trotoar maupun tempat tanpa marka atau plang parkir.

“Kami sekaligus melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi,” tandasnya.

See also  Terima Audiensi PB Lemkari, Tamsil Linrung Digadang Jadi Calon Ketum

Berita Terkait

Workshop “Tentang Kita” Perkuat Peran Remaja Dan PIK-R Di Jakarta Barat
Sambut HUT RI, HKI Bawa Semangat Kemerdekaan Untuk Anak Panti Asuhan Jaksel
ASN DKI WFH, Siswa PJJ, Pramono: Ini Arahan Pusat
Monas Dipadati Ribuan Warga, Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI Meriah
Tarif Rp8 Berlaku Hari Ini, Naik Transportasi Umum Rayakan HUT ke-81 RI
PPPA DKI Hadirkan “Ruang Kolaborasi”, Perkuat Layanan Korban Kekerasan
Kemenkeu Bidik Pemilik Rumah Kontrakan, Cuan Sewa Terpantau
Gedung Abdul Muis Terbakar, Data Pajak DKI Aman

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 17:40 WIB

Workshop “Tentang Kita” Perkuat Peran Remaja Dan PIK-R Di Jakarta Barat

Wednesday, 19 August 2026 - 22:07 WIB

Sambut HUT RI, HKI Bawa Semangat Kemerdekaan Untuk Anak Panti Asuhan Jaksel

Tuesday, 18 August 2026 - 14:59 WIB

ASN DKI WFH, Siswa PJJ, Pramono: Ini Arahan Pusat

Monday, 17 August 2026 - 17:00 WIB

Monas Dipadati Ribuan Warga, Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI Meriah

Monday, 17 August 2026 - 06:43 WIB

Tarif Rp8 Berlaku Hari Ini, Naik Transportasi Umum Rayakan HUT ke-81 RI

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Kembali Raih WTP, Pertahankan Opini BPK 7 Tahun Beruntun

Friday, 21 Aug 2026 - 10:32 WIB