Kemnaker: Usia Pensiun Pekerja Telah Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan

Friday, 10 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun  57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, melalui siaran pers pada Kamis (9/1/2025) menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.

Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban  lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

See also  Jokowi Tinjau Proyek Pembangunan MRT Fase 2A

Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan  terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja, pungkas Sunardi.

Berita Terkait

Merespons Eskalasi Konflik Papua, DPD RI Resmi Sepakati Pembentukan Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua
Cegah Mangkrak, Menteri Dody Kawal Langsung Pembangunan Sekolah Rakyat di Lapangan
Menteri Dody Tinjau Lokasi Usulan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tanah Datar
Indonesia Perkuat Strategi Pembiayaan Tahun 2026
Kementerian PU Perkuat Layanan Air Minum SPAM Semongkat untuk 29 Desa di Sumbawa
Lewat Patriot Move 2026, Menko AHY dan Menteri Iftitah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Bangun RSUD Berkualitas di Maluku, Hutama Karya Perluas Akses Kesehatan Masyarakat Kepulauan
Menkop UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Admin Seller

Berita Terkait

Saturday, 23 May 2026 - 05:32 WIB

Merespons Eskalasi Konflik Papua, DPD RI Resmi Sepakati Pembentukan Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan Papua

Saturday, 23 May 2026 - 05:19 WIB

Cegah Mangkrak, Menteri Dody Kawal Langsung Pembangunan Sekolah Rakyat di Lapangan

Friday, 22 May 2026 - 00:19 WIB

Menteri Dody Tinjau Lokasi Usulan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tanah Datar

Thursday, 21 May 2026 - 15:15 WIB

Indonesia Perkuat Strategi Pembiayaan Tahun 2026

Wednesday, 20 May 2026 - 10:40 WIB

Kementerian PU Perkuat Layanan Air Minum SPAM Semongkat untuk 29 Desa di Sumbawa

Berita Terbaru

foto ist

Ekonomi - Bisnis

BTN-KAI Kembangkan 5.400 Hunian TOD di Kawasan Strategis

Saturday, 23 May 2026 - 22:26 WIB

Berita Utama

TEP 2026 Ditutup, 10.359 Anak Muda Siap Bangun Kawasan Transmigrasi

Saturday, 23 May 2026 - 18:09 WIB

Berita Utama

Transformasi Digital Pemerintah Harus Berpihak Kepercayaan Publik

Saturday, 23 May 2026 - 17:33 WIB