Kemnaker: Usia Pensiun Pekerja Telah Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan

Friday, 10 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun  57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, melalui siaran pers pada Kamis (9/1/2025) menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.

Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban  lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

See also  Kasus Positif COVID-19 Bertambah 433 Orang, Pasien Sembuh Jadi 1.591

Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan  terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja, pungkas Sunardi.

Berita Terkait

Kementerian PU Siapkan Langkah Penanganan Muara Sungai Pascabencana Sumatera
Kementerian PU Siapkan Penanganan Permanen 7 Jembatan dan 28 Titik Longsoran Pascabanjir Bandang Aceh Januari 2026
Kondisi Lalin JTTS Saat Perayaan Isra Mi’raj, 17 Januari 2026
Pulihkan Akses Air Bersih, Kementerian PU Bangun 66 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
Kementerian PU Terus Pulihkan Konektivitas Aceh, Jembatan Bailey Jamur Ujung Masuki Uji Beban
Tinjau Jembatan Pantai Dona di Aceh Tenggara, Menteri Dody Beri Solusi Bangun Sabo Dam di Kawasan Hulu Sungai Alas
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan
Gerak Cepat Kementerian PU Tangani Sungai Muara Pisang Pascabanjir

Berita Terkait

Monday, 19 January 2026 - 22:58 WIB

Kementerian PU Siapkan Langkah Penanganan Muara Sungai Pascabencana Sumatera

Monday, 19 January 2026 - 06:47 WIB

Kementerian PU Siapkan Penanganan Permanen 7 Jembatan dan 28 Titik Longsoran Pascabanjir Bandang Aceh Januari 2026

Sunday, 18 January 2026 - 18:49 WIB

Kondisi Lalin JTTS Saat Perayaan Isra Mi’raj, 17 Januari 2026

Saturday, 17 January 2026 - 01:23 WIB

Pulihkan Akses Air Bersih, Kementerian PU Bangun 66 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera

Thursday, 15 January 2026 - 16:34 WIB

Kementerian PU Terus Pulihkan Konektivitas Aceh, Jembatan Bailey Jamur Ujung Masuki Uji Beban

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri Ajak APKASI Wujudkan Asta Cita ke-6

Tuesday, 20 Jan 2026 - 16:39 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa / foto ist

Nasional

Legislator Soroti Tata Kelola MBG Usai Kasus Keracunan

Tuesday, 20 Jan 2026 - 16:31 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

OJK Terbitkan aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen

Tuesday, 20 Jan 2026 - 16:25 WIB