Kemnaker: Usia Pensiun Pekerja Telah Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan

Friday, 10 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun  57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, melalui siaran pers pada Kamis (9/1/2025) menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.

Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban  lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

See also  Aprilio "Lanang" Perkasa Manganang: Saya Seperti Terlahir Kembali

Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan  terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja, pungkas Sunardi.

Berita Terkait

HKI Perkuat Reputasi Infrastruktur Berkelanjutan melalui Capaian Tiga Penghargaan IQSA 2026
Mama-mama Kampung Sahari Sulap Ikan Tak Laku Jadi Produk Bernilai Ekonomi Tinggi
Olahan Matoa Buka Sumber Penghasilan Baru bagi Ratusan Warga Prafi
Kementerian PU Terus Pantau Debit Sungai Mahakam yang Surut Akibat Kemarau
Kementerian PU Salurkan 11.800 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Jonggol
Bank Jakarta dan ITB Bangun Ekosistem Pendidikan, Riset, dan SDM
PT Astra International Tbk Melalui Nurani Astra Bangun 7 Posko Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Gempa Bumi di Nusa Tenggara Timur
214 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Flores, Kementerian PU Perkuat Layanan Pengungsi

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 13:36 WIB

Mama-mama Kampung Sahari Sulap Ikan Tak Laku Jadi Produk Bernilai Ekonomi Tinggi

Monday, 7 September 2026 - 13:50 WIB

Olahan Matoa Buka Sumber Penghasilan Baru bagi Ratusan Warga Prafi

Friday, 4 September 2026 - 18:33 WIB

Kementerian PU Terus Pantau Debit Sungai Mahakam yang Surut Akibat Kemarau

Tuesday, 1 September 2026 - 23:53 WIB

Kementerian PU Salurkan 11.800 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Jonggol

Tuesday, 1 September 2026 - 19:27 WIB

Bank Jakarta dan ITB Bangun Ekosistem Pendidikan, Riset, dan SDM

Berita Terbaru

Menkeu Purbaya / foto ist

Nasional

Menkeu Tunggu Hitungan BNPB soal Anggaran Bencana

Wednesday, 9 Sep 2026 - 16:36 WIB