Kemnaker: Usia Pensiun Pekerja Telah Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan

Friday, 10 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun  57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, melalui siaran pers pada Kamis (9/1/2025) menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.

Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban  lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

See also  Gus Halim: Perencanaan Pembangunan di Desa Sudah On Track

Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan  terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja, pungkas Sunardi.

Berita Terkait

Pasca Erupsi Semeru, Kementerian PU Pulihkan Akses Lumajang-Malang
Teken Kontrak, Proyek Pengendali Banjir KSPP Merauke Segera Digarap
Tinjau Longsor Banjarnegara, Menteri Dody Terjunkan 18 Excavator
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Awal yang Baik
Kementerian PUPR Perkuat Pemantauan Infrastruktur Pasca Erupsi Semeru
Ikon Baru Kota Solo, Underpass Joglo Garapan Hutama Karya Diresmikan Presiden Prabowo
Raker dengan DPR RI, Kementerian PU Lakukan Evaluasi APBN 2025 dan Rencana Program 2026
P3N Lemhannas, Menteri Dody: Infrastruktur Fondasi Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Sunday, 23 November 2025 - 06:41 WIB

Pasca Erupsi Semeru, Kementerian PU Pulihkan Akses Lumajang-Malang

Saturday, 22 November 2025 - 11:49 WIB

Teken Kontrak, Proyek Pengendali Banjir KSPP Merauke Segera Digarap

Friday, 21 November 2025 - 07:53 WIB

Tinjau Longsor Banjarnegara, Menteri Dody Terjunkan 18 Excavator

Thursday, 20 November 2025 - 17:51 WIB

Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Awal yang Baik

Thursday, 20 November 2025 - 06:17 WIB

Kementerian PUPR Perkuat Pemantauan Infrastruktur Pasca Erupsi Semeru

Berita Terbaru

News

Mentan Amran Kebut Swasembada, Halau Impor Ilegal

Monday, 24 Nov 2025 - 13:40 WIB

ilustrasi / foto ist

News

KAI Siapkan 1,5 Juta Tiket Diskon Nataru 2025/2026

Monday, 24 Nov 2025 - 13:33 WIB