Kemnaker: Usia Pensiun Pekerja Telah Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan

Friday, 10 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun  57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, melalui siaran pers pada Kamis (9/1/2025) menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.

Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban  lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

See also  Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Inpres Jalan Daerah di Lampung, Progress Capai 60%

Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan  terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja, pungkas Sunardi.

Berita Terkait

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang Susulan di Kabupaten Agam
RSUD Tamiang sudah mulai beroperasi, Kementerian PU Percepat pembersihan dan penyaluran air bersih
Kementerian PU Terapkan Padat Karya di Lokasi Bencana, Serap Tenaga Kerja Lokal
Perkuat Sinergi, AHY dan Khofifah Bahas Pembangunan Hingga Penanganan Bencana
TelkomGroup Dukung Pemulihan Psikologis Anak Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Kementerian PU Kebut Huntara di 3 Provinsi, Aceh Tamiang Segera Rampung
CPNS Kementerian PU Pasok Air Bersih untuk Korban Bencana Sumbar
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Berangsur Pulih Pascabencana

Berita Terkait

Saturday, 3 January 2026 - 07:21 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir Bandang Susulan di Kabupaten Agam

Friday, 2 January 2026 - 09:46 WIB

RSUD Tamiang sudah mulai beroperasi, Kementerian PU Percepat pembersihan dan penyaluran air bersih

Wednesday, 31 December 2025 - 18:54 WIB

Kementerian PU Terapkan Padat Karya di Lokasi Bencana, Serap Tenaga Kerja Lokal

Wednesday, 31 December 2025 - 13:57 WIB

Perkuat Sinergi, AHY dan Khofifah Bahas Pembangunan Hingga Penanganan Bencana

Wednesday, 31 December 2025 - 13:49 WIB

TelkomGroup Dukung Pemulihan Psikologis Anak Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Nasional

Arus Balik Masih Mendominasi Jalan Layang MBZ

Sunday, 4 Jan 2026 - 17:41 WIB