Kemnaker: Usia Pensiun Pekerja Telah Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan

Friday, 10 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun  57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, melalui siaran pers pada Kamis (9/1/2025) menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.

Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban  lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

See also  Masuki Era Industri 4.0, Kementerian PUPR Manfaatkan Teknologi 3D Printing Untuk Bangun Rumah Khusus

Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan  terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja, pungkas Sunardi.

Berita Terkait

Puan Minta Keselamatan Korban Banjir Padang Jadi Prioritas
Syahganda: Prabowo Dorong Ekonomi Inklusif untuk Rakyat
Launching Peringatan Hari Desa 2027, Mendes Targetkan Kebangkitan Ekonomi Desa
Tekan Kemiskinan di Wanam, Menteri Dody Siapkan Dukungan Gereja dan Kebutuhan Dasarnya
Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan
Bappisus Bakal Bersihkan 532 Lapas dan Rutan
Guru Besar ITPLN Dorong PLTS 100 GWp Ciptakan 5,52 Juta Kerja
Hari Batik Nasional, Pertamina Buka Ruang Berkarya dan Kemandirian Ekonomi

Berita Terkait

Monday, 12 October 2026 - 12:50 WIB

Puan Minta Keselamatan Korban Banjir Padang Jadi Prioritas

Sunday, 11 October 2026 - 18:18 WIB

Syahganda: Prabowo Dorong Ekonomi Inklusif untuk Rakyat

Saturday, 10 October 2026 - 19:54 WIB

Launching Peringatan Hari Desa 2027, Mendes Targetkan Kebangkitan Ekonomi Desa

Friday, 9 October 2026 - 08:22 WIB

Tekan Kemiskinan di Wanam, Menteri Dody Siapkan Dukungan Gereja dan Kebutuhan Dasarnya

Wednesday, 7 October 2026 - 12:50 WIB

Prabowo Saksikan Penyelamatan Rp13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan

Berita Terbaru

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria / foto ist

Ekonomi - Bisnis

Danantara Siapkan PT Kawasan Industri Indonesia, Kelola 35.000 Hektare

Monday, 12 Oct 2026 - 18:55 WIB

Nasional

TEP ITB Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Papua

Monday, 12 Oct 2026 - 18:50 WIB

Energy

Srikandi PLN: Soft Skill Jadi Kunci Bersaing di Era AI

Monday, 12 Oct 2026 - 18:31 WIB