Kemnaker: Usia Pensiun Pekerja Telah Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan

Friday, 10 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun  57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, melalui siaran pers pada Kamis (9/1/2025) menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.

Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban  lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

See also  BI : Prospek Ekonomi Indonesia 2020 Terjaga

Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan  terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja, pungkas Sunardi.

Berita Terkait

Update Penanganan Banjir Sorong, Kementerian PU Normalisasi Kanal Makbusun dan Sungai Klafma
Kementerian PU Dorong Resiliensi Infrastruktur Nasional Dalam Hadapi Dinamika Global
Kementerian PU Rehabilitasi Gedung DPRD Sulsel dan Kota Makassar pada 2025, Rekonstruksi Bangunan Rusak Berat Dilaksanakan Bertahap
Pagu Anggaran Kementerian PU Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp118,5 Triliun
Kementerian PU Sigap Tangani Bencana Banjir di Kota dan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat
Kementerian PU Tuntaskan Renovasi 26 Sekolah Rakyat Dan Siapkan Pembangunan 19 SR Tahap II di Jawa Timur
Kementerian PU Mempercepat Rehabilitasi Gedung DPRD Kabupaten dan Kota Kediri Guna Pulihkan Pelayanan Masyarakat
Kementerian PU Rampungkan Penataan Kawasan Pantai Malalayang Tahap II, Jadi Ikon Wisata Bahari di Kota Manado

Berita Terkait

Wednesday, 17 September 2025 - 21:38 WIB

Update Penanganan Banjir Sorong, Kementerian PU Normalisasi Kanal Makbusun dan Sungai Klafma

Wednesday, 17 September 2025 - 17:29 WIB

Kementerian PU Dorong Resiliensi Infrastruktur Nasional Dalam Hadapi Dinamika Global

Tuesday, 16 September 2025 - 15:55 WIB

Kementerian PU Rehabilitasi Gedung DPRD Sulsel dan Kota Makassar pada 2025, Rekonstruksi Bangunan Rusak Berat Dilaksanakan Bertahap

Monday, 15 September 2025 - 19:15 WIB

Pagu Anggaran Kementerian PU Tahun 2026 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp118,5 Triliun

Monday, 15 September 2025 - 17:50 WIB

Kementerian PU Sigap Tangani Bencana Banjir di Kota dan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat

Berita Terbaru

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar / foto ist

Berita Utama

SAMAN Berantas Judi Online, 2,1 Juta Konten Ditindak

Thursday, 18 Sep 2025 - 12:13 WIB

Berita Utama

Indonesia-UEA Genjot 10 Juta Coder dan Digitalisasi Pemerintah

Thursday, 18 Sep 2025 - 12:07 WIB